Find Us On Social Media :

Bagaimana Cara Memperkuat Ideologi Pancasila Untuk Ketahanan Nasional?

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 19 Mei 2024 | 07:22 WIB

Kedua, bagaimana cara memperkuat ideologi Pancasila untuk ketahanan nasional Indonesia?

Intisari-Online.com - Terkait Pancasila ada dua pertanyaan yang sering disampaikan.

Pertama strategi apa yang dapat dijalankan untuk meningkatkan internalisasi Pancasila sebagai identitas nasional Indonesia?

Kedua, bagaimana cara memperkuat ideologi Pancasila untuk ketahanan nasional Indonesia?

Kali ini kita akan menjawab yang kedua.

Bagaimana cara memperkuat ideologi Pancasila untuk ketahanan nasional, salah satunya dengan pendidikan.

Mengutip Kompas.ID, salah satu langkah yang dipilih untuk dapat terus memperkokoh ideologi Pancasila dari generasi ke generasi adalah dengan menjadikannya sebagai bagian penting dari aspek pendidikan formal.

Maka, tidak heran sejak lama pendidikan nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu mata pelajaran wajib yang diterima oleh murid-murid sekolah.

Namun, dalam penerapannya, kebijakan mewajibkan pendidikan Pancasila di bangku sekolah-sekolah sempat bergeser pasca reformasi 1998.

Bahkan jika merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ada lagi kewajiban kurikulum untuk memberikan pendidikan Pancasila.

Ketiadaan pendidikan wajib terkait ideologi Pancasila itu di tingkat sekolah anak usia dini, dasar, menengah, dan atas serta perguruan tinggi disinyalir menjadi penyebab menurunnya keyakinan dan pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila.

Potret ini menjadi begitu mengkhawatirkan bagi keberlangsungan eksistensi Pancasila sebagai falsafah bangsa.

Dalam kajian yang diungkap oleh Lingkaran Survei Indonesia sepanjang periode 2005 hingga 2018, terjadi penurunan sekitar 10 persen masyarakat Indonesia yang pro terhadap Pancasila.

Lebih lanjut, kekhawatiran terhadap ketidakpercayaan dan minimnya pemahaman pada Pancasila dapat menjadikan seseorang dengan mudah disusupi paham-paham radikal yang bertentangan dengan bangsa.

Dalam kajian yang diungkap oleh Lingkaran Survei Indonesia sepanjang periode 2005 hingga 2018, terjadi penurunan sekitar 10 persen masyarakat Indonesia yang pro terhadap Pancasila.

Lebih lanjut, kekhawatiran terhadap ketidakpercayaan dan minimnya pemahaman pada Pancasila dapat menjadikan seseorang dengan mudah disusupi paham-paham radikal yang bertentangan dengan cita-cita bangsa.

Baca Juga: Sikap Positif yang Harus Diwujudkan untuk Meneladani Suasana Kebatinan Proses Perumusan UUD 1945

Tahun 2019, sebagaimana yang diungkap oleh Kementerian Pertahanan RI, setidaknya ada sekitar 24,3 persen mahasiswa di Indonesia yang terpapar radikalisme dan anti terhadap Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Pendidikan Pancasila

Menjawab kegelisahan atas krisis kepancasilaan yang membayangi generasi muda, pendidikan Pancasila menjadi urgensi yang perlu kembali dihidupkan di bangku-bangku sekolah.

Pemerintah, pada pertengahan tahun 2022 lalu, mengambil langkah nyata dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Setelahnya, Pancasila diberlakukan sebagai mata kuliah wajib mulai tahun ajaran baru Juli 2022.

Pancasila menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri, tidak lagi digabung dalam mata pelajaran kewarganegaraan seperti yang berjalan sebelumnya.

Diharapkan dengan demikian, proses pembelajaran dan pemahaman siswa akan berjalan lebih fokus, serta lebih banyak dapat menggali konsepsi, sejarah, dan nilai-nilai Pancasila secara utuh dan lebih optimal.

Hadirnya kembali Pancasila sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan menjadi respons yang positif untuk menenangkan kegelisahan atas tergerusnya ideologi Pancasila pada kondisi zaman yang kian modern dan terbuka ini.

Hal itu pun sejalan dengan apa yang ditangkap dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Kompas pada akhir Mei 2023 lalu.

Secara khusus, survei opini kepada 508 responden nasional tersebut mengkonfirmasi kepada publik apakah pendidikan Pancasila perlu dihidupkan kembali di bangku sekolah.

Mayoritas responden (89 persen) menyatakan penguatan ideologi Pancasila perlu dilakukan di sektor pendidikan formal.

Lebih lanjut, publik pun memberikan perhatian bahwa model pembelajaran Pancasila pun memerlukan inovasi dan penyesuaian terhadap perkembangan generasi dan tren saat ini.

Ada lebih dari separuh responden yang sepakat dengan penguatan ideologi melalui pendidikan Pancasila menyatakan hal demikian.

Sementara, sepertiga responden lainnya menyatakan penguatan Pancasila justru perlu dilakukan di sektor pendidikan dengan model penataran selayaknya yang dilakukan pada zaman orde baru.

Pada masa itu, pemahaman nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui program Pedoman dan Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4), termasuk menjadi bahan ajar di sekolah.

Pemahaman Pancasila yang lebih adaptif dengan sasarannya, terutama generasi muda, menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Metode penyampaian, muatan substansi sampai dengan praktik pengamalannya pun tentulah perlu disesuaikan dengan perkembangan tren saat ini.

Tentunya dengan tidak melepaskan esensi dasar yang harus tersampaikan dan dipahami dengan baik.

Hal itu sejalan pula dengan apa yang diungkap oleh kelompok responden berusia muda yang sepakat dengan penguatan melalui pendidikan Pancasila di sekolah namun perlu dikemas dengan cara yang berbeda dari era sebelumnya.

Perspektif itu diungkap oleh sekitar 62,9 persen responden berusia 17-24 tahun, di mana dalam kategori ini merupakan responden yang dapat masih berada dalam rentang usia sekolah menengah atas dan perguruan tinggi.

Begitulah, bagaimana cara memperkuat ideologi Pancasila untuk ketahanan nasional Indonesia, salah satunya dengan pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah formal.

Baca Juga: Dalam Kedudukannya sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila Memiliki Fungsi Berikut

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News