Find Us On Social Media :

Bagaimana Hubungan Antara Nasionalisme Dan Patriotisme, Jelaskan Dengan Singkat

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:17 WIB

Memang bagaimana hubungan antara nasionalisme dan patriotisme, jelaskan!

Intisari-Online.com - Dalam perkara cinta tanah air, kita mengenal istilah nasionalisme dan patritisme.

Keduanya sering sekali dikait-kaitkan.

Memang bagaimana hubungan antara nasionalisme dan patriotisme, jelaskan!

Untuk tahu apa hubungan keduanya, pertama-tama kita harus tahu pengertian nasionalisme dan patriotisme terlebih dahulu.

Nasionalisme

Mengutip Kompas.com, menurut KKBI, nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan.

Nasionalisme dapat dirumuskan sebagai satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara atau paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.

Karena nasionalisme merupakan suatu pengertian yang luas, maka dalam konteks ini tentang nasionalisme dapat diartikan sebagai jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada.

Adapun ciri-ciri nasionalisme antara lain cinta pada Tanah Air, bahasa atau sejarah budaya bersama serta suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.

Beberapa faktor yang mendukung terwujudnya paham nasionalisme dapat kita ketahui dari sejarah ketika masa perang merebut kemerdekaan di masa lalu, antara lain:

1. Adanya ikatan rasa senasib sepenanggungan

2. Bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama

3. Ingin melepaskan diri dari penjajahan.

Adapun prinsip-prinsip nasionalisme menurut Frederick Hertz dalam bukunya berjudul "Nationality in History and Politics" meliputi hasrat untuk mencapai kesatuan, kemerdekaan, keaslian, dan kehormatan bangsa.

Nasionalisme diperlukan karena dapat menjadi pemersatu bangsa dan untuk mempertahankan keutuhan NKRI tercinta terlebih jika dikaitkan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Ayat tersebut intinya menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri.

Perwujudan bela negara di masa kini bermacam-macam caranya, tidak seperti di masa lalu ketika masa revolusi merebut kemerdekaan dengan cara angkat senjata menjadi kombatan untuk memerangi penjajah.

Namun, contoh wujud bela negara saat ini antara lain:

1. Setia kepada ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945

2. Mengabdikan diri sesuai dengan profesi yang kita miliki

3. Mentaati dan mematuhi berbagai peraturan yang berlaku (taat hukum)

4. Membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah (taat pajak)

5. Mencintai produk-produk dalam negeri

6. Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Patriotisme

Patriotisme menurut KBBI adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran Tanah Airnya.

Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan atau heroism dan patriotism dalam bahasa Inggris.

Di masa lalu, patriot bangsa adalah para pahlawan pejuang bangsa.

Saat ini peran tersebut ada pada profesi-profesi yang sesuai dengan sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata merupakan suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan keamanan negara, di mana TNI dan PORI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sishankamrata merupakan sistem yang berlandaskan pada:

1. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"

2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

3. Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Jadi, bagaimana hubungan antara nasionalisme dan patriotisme adalah jika seseorang punya sikap patriotisme, niscaya dia punya rasa nasionalisme yang tinggi.

Bagaimanapun kita tidak akan berkorban terhadap apa yang tidak kita cintai.

Adanya sikap patriotisme juga bisa semakin menumbuhkan rasa nasionalisme sendiri bahkan bangga karena mempunyai rasa tersebut.

Biasanya, nasionalisme muncul karena adanya sikap patriotisme.

Itulah artikel yang coba jelaskan bagaimana hubungan antara nasionalisme dan patriotisme. Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News