Penulis
Intisari-Online.com -Ada kisah cinta terlarang di balik kasus pembunuhan dan penemuan mayat "Wanita Dalam Koper" yang gegerkan Cikarang, Bekasi, beberapa hari yang lalu.
Arif, pelaku pembunuhan ini, disebut menjalin hubungan asmara dengan RM, si wanita dalam koper.
Bahkan keduanya sudah dua kali melakukan hubungan haram, berhubungan badan, sebelum akhirnya Arif menghabisi nyawa RM.
Arif sendiri adalah seorang pria berusia 28 tahun, sementara RM 50 tahun.
Mayat RM ditemukan di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 April 2024 lalu.
Sudah berbulan-bulan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan RM menjalin cinta terlarang itu.
Dan hubungan asmara itulah yang diduga sebagai pemicu pembunuhan terhadap RM yang dilakukan oleh Arif pada 24 April 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologinya dalam konferensi pers hari ini, Jumat (3/5/2024).
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh merupakan tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper.
Mayat korban yakni RM ditemukan di kawasan Cikarang, Bekasi pada 25 April 2024.
Usut punya usut, ternyata yang membunuh RM adalah Arif, dan dilakukan di hotel kawasan Bandung sehari sebelumnya.
Aksi pembunuhan tersebut dipicu karena perasaan kesal yang dirasakan Arif lantaran mendengar ucapan korban di hotel Bandung.
Awalnya di hari kejadian, pelaku yakni Arif mengajak korban untuk ke hotel.
Untuk diketahui, pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama tapi beda cakupan wilayah.
Pelaku adalah auditor dari kantor pusat, sementara korban merupakan kasir atau pemegang keuangan di kantor cabang Bandung.
Di tanggal 24 April 2024 kebetulan pelaku dan korban bertemu.
"Diawali dengan hubungan profesional, korban selaku pemegang keuangan PT Kobe cabang Bandung, tersangka merupakan auditor," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Sebelum hari H, korban dan pelaku nyatanya sudah karib sejak Desember 2023.
Punya hubungan khusus, korban dan pelaku bahkan pernah berhubungan badan di akhir tahun 2023 lalu.
"Diawali karena tugas si tersangka melakukan audit keuangan PT Kobe, di situlah terjadi perkenalan," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Dari perkenalan tersebut, tersangka bisa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, sebelumnya sudah dua kali pada Desember dan 24 April, pada saat kejadian," imbuhnya.
Setelah berhubungan badan di hotel tersebut, korban pun bertanya ke pelaku soal kelanjutan hubungan mereka.
Ternyata selama ini korban menganggap serius hubungannya dengan Arif.
Diwartakan sebelumnya, korban berstatus masih dalam hubungan pernikahan dan sedang dalam proses perceraian.
Sementara pelaku, Arif baru saja menikah dengan istrinya di Palembang pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.
Mendengar pertanyaan RM terkait kelanjutan hubungan mereka, Arif pun terkejut.
Hingga akhirnya RM pun memaksa Arif untuk menikahinya.
"Kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka 'kita mau bagaimana?'."
"Tersangka jawab 'ini kan cuma senang-senang saja, kita sama-sama mau'."
"Korban menyatakan bahwa intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Di momen itu, Arif sesumbar bakal menikahi RM.
Namun saat itu Arif berusaha mengelabui RM dengan meminta uang perusahaan yang dibawa korban.
Seperti diketahui, saat ke hotel, RM tengah membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta.
Uang tersebut rencananya akan disetorkan oleh RM ke bank.
"Tersangka menjawab 'kamu pinjam uang setoran ini nanti kita nikah'."
"Namun korban menolak, kemudian tersangka bertanya 'mau dinikahin atau tidak?'"
"Korban menyatakan, 'tapi takut kalau pakai uang perusahaan'."
Tersangka menjawab, "Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa dengan perusahaan ini'.
Begitu ceirta Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Mendengar bujuk rayu Arif, RM tak lantas percaya.
Wanita asal Bandung itu malah meledek Arif hingga memancing amarah pelaku.
Gara-gara mendengar celetukan pedas dari korban, Arif pun nekat membenturkan kepala RM ke tembok.
Baru selesai berhubungan badan, Arif nyatanya tetap tega menyekap dan mencekik korban hingga tewas.
"Korban menjawab 'Ngapain ngurusin yang kayak gini, saya enggak ikut-ikut, saya mau setor uang, ngapain auditor kayak kamu brengsek."
Pernyataan itu yang menyulut emosi tersangka.
"Kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga korban pingsan dan disekap mulutnya dan dicekik 10 menit," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Setelah melakukan aksi pembunuhannya, korban pun membeli sejumlah koper dan memasukkan korban ke dalam koper.
Pelaku bersama adiknya lalu membuang mayat RM di dalam koper di kawasan Cikarang.
Atas perbuatannya, pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP.
Tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sendiri sudah memiliki istri sah yang bernama Ade Lista Putri (27).
Sementara RM Mariani adalah janda anak dua yang sudah bercerai dengan sang suami.
Tak lama setelah Arif ditangkap, sang istri langsung menyerahkan uang yang digondol suaminya ke pihak kepolisian.
Istri Arif, AL, mengaku memang ada kiriman uang dari suaminya setelah pembunuhan wanita dalam koper.
Meski begitu, ketika itu dia tak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Jawa.
AL mengaku dia mendapat transferan dari suaminya sekitar Rp29 juta.
Arif sendiri ditangkap di rumah istrinya pada Rabu (1/5) kemarin.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News