Find Us On Social Media :

Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menolak Gugatan Pilpres 2024 Yang Diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 22 April 2024 | 14:04 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Intisari-Online.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akhirnya diketok juga.

Senin (22/4) siang, MK resmi menolak gugatan Pilpres yang dilayangkan oleh Anies Baswedan danj Muhaimin Iskandar, capres dan cawapres nomor urut 01.

Keputusan itu langsung dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai adanya sanksi yang diberikan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada komisioner KPU, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

MK juga menilai putusan MKMK tidak bisa serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden-wakil presiden.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, MK juga tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, tim hukum Anies-Muhaimin menyampaikan sembilan butir petitum.

Yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;