Find Us On Social Media :

Dicetuskan Orang Masyumi Diamplifikasi Oleh Buruh PKI, Begini Sejarah THR Di Indonesia

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 11 April 2024 | 14:17 WIB

Sejarah THR di Indonesia, dicetuskan orang Masyumi, diamplifikasi oleh buruh-buruh yang terafiliasi dengan PKI.

Intisari-Online.com - Jika bukan karena anggota Masyumi dan buruh-buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), barangkali THR tak pernah ada hingga sekarang.

Benar, kita sedang berbicara tentang THR alias Tunjangan Hari Raya.

Apa hubungannya dengan Masyumi dan PKI--dua pertai besar yang mewarnai sejarah Indonesia di masa Demokrasi Liberal?

Begini ceritanya:

Mengutip Kompas.com, THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idul Fitri.

Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengutip Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.

Sosok yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.