Find Us On Social Media :

Banyak Yang Belum Tahu, Bolehkah Zakat Mal Dibagi-bagi Ke Keluarga?

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 3 April 2024 | 14:17 WIB

Artikel ini akan membahas tentang bolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga?

Intisari-Online.com - Dalam Alquran surat Attaubah sudah disebutkan tentang delapan golongan yang berkah menerima zakat.

Dari fakir, miskin, hingga fisabilillah.

Artikel ini akan membahas tentang bolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga?

Mengutip situs baznas.jogjakota.go.id, ada beberapa larangan terkait zakat mal.

Kita tahu, zakat mal merupakan salah satu kewajiba umat Islam yang punya kelebihan harta.

Kewajiban ini diatur dalam Al-Quran dan hadis sebagai bentuk amal kebajikan dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Meski demikian, saat membayar zakat mal, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan.

Tidak diberikan kepada keluarga dekat

Larangan yang pertama adalah zakat mal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung.

Kenapa?

Hal ini dikarenakan zakat maal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.

Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Paling Dianjurkan Sebelum Idul Fitri