Find Us On Social Media :

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Tidak Boleh?

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 3 April 2024 | 13:17 WIB

Artikel ini akan coba jelaskan apa hukum membayar zakat fitrah secara online, boleh atau tidak ya?

Intisari-Online.com - Zaman ini semua serba online, pokok yang manual-manual perlahan tersingkirkan.

Termasuk tren membayar zakat yang belakangan ini sudah merambah dunia digital.

Artikel ini akan coba jelaskan apa hukum membayar zakat fitrah secara online, boleh atau tidak ya?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Amalan ini diharapkan dapat melengkapi ibadah selama bulan suci Ramadan.

Saat ini, membayar zakat fitrah tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke masjid sebagai tempat pengumpulan zakat.

Melalui layanan online, Anda sudah dapat berpartisipasi dalam memberikan zakat fitrah.

Dengan segala kemudahan yang ada pada zaman sekarang, segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah melalui genggaman tangan.

Hanya dengan menggunakan handphone, segala urusan rumit dapat terselesaikan dalam sekejap.

Bahkan, berbagai layanan online juga telah merambah ke dalam sistem pembayaran.

Sehingga, tidak lagi diperlukan uang tunai dalam bentuk fisik.

Berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, dan pemindaian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), telah memudahkan proses pembayaran.