Bagian Dari Zakat Mal, Nisab Untuk Zakat Harta Yang Berupa Emas Adalah Berapa Gram?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Pertanyaannya, nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah berapa gram?

Intisari-Online.com -Salah satu jenis zakat mal adalah zakat emas.

Dan salah satu syarat zakat, dalam hal ini adalah zakat mal, adalah mencapai nisab.

Pertanyaannya, nisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah berapa gram?

Mengutip situs Baznas.go.id, zakat emas dan logam mulia lainnya adalahzakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah kita tahu dalil kewajiban zakat emas dan perak, selanjutnya kita harus tahuapa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

Baca Juga: Banyak Belum Tahu, Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Untuk Orang Meninggal?

Syaratnya sebagai berikut:

1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

2. Mencapai haul, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Mencapai nisab, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Nisab zakat emas adalah sebesar 85 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram, kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Si A memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya Rp800.000/gram, maka 100 gram senilai Rp80.000.000.

Jadi, zakat emas yang perlu Si A tunaikan adalah 2,5% x Rp80.000.000 = 2.000.000.

Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak?

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak.

Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Itulah artikel yang coba menjawab pertanyaannisab untuk zakat harta yang berupa emas adalah berapa gram? Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Mertua Atau Kerabat Lainnya?

Artikel Terkait