Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Korupsi Timah Rugikan Negara 271 Triliun, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi Harvey Moeis

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:17 WIB

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah yang disebut rugikan negara hingga Rp271 triliun.

Intisari-Online.com - Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi, telah ditetapak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timahwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey adalah tersangka ke-16.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan cray rich PIK Helena Lim sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Kompas.id.

Menurut Agung, Harvey Moeis diduga berperan sebagai pengakomodasi.

Dia mengakomodasi perpanjangan tangan PT RBT untuk kegiatan penambangan timah ilegal.

Pada 2018-2019, Harvey bertindak sebagai perwakilan PT RBT untuk menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Suami Sandra Dewi itu disebut beberapa kali bertemu dengan Riza dan sepakat untuk bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang berkedok sewa-menyewa peralatan pemroses timah.

Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta menyetorkan sejumlah keuntungan dari aktivitas penambangan timah ilegal itu dengan dalih sebagai pembayaran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dana tersebut dikirim melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Adapun manajer PT QSE, Helena Lim, telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka ke-15 dalam kasus tindak korupsi tersebut.