Find Us On Social Media :

Ustaz, Bagaimana Hukum Pacaran Di Bulan Ramadhan Menurut Islam?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:17 WIB

Artikel ini akan menjelaskan perihal bagaimana hukum pacaran di bulan Ramadhan menurut Islam.

Sebelum membahas secara lebih jauh dan mendalam tentang hukum berpacaran saat bulan puasa, alangkah jauh lebih baik kita pahami terlebih dahulu hukum berpacaran sendiri dalam agama Islam.

Menurut pandangan agama Islam, berpacaran adalah kesempatan untuk berdua-duaan bersama lawan jenis yang bukanlah mahramnya, sehingga hal ini pun diharamkan.

Apalagi sudah ada hadis yang menyebutkan perihal berpacaran yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad yang berbunyi:

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan bersama seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Hadis di atas sudah secara gamblang dan jelas menyebutkan jika agama Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berdua-duaan tanpa adanya mahram.

Sementara yang ketiganya adalah setan ada di antara mereka yang sudah pasti hadir untuk menggoda dan menyesatkan umat manusia agar berbuat dosa.

Terlebih biasanya iman manusia itu sangat mudah sekali goyah, sehingga bisa saja hal-hal dan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt bisa terjadi dan malah menimbulkan dosa.

Karena itulah demi menghindari hal tersebut terjadi, agama Islam pun melarang laki-laki dan perempuan untuk berduaan tanpa adanya mahram yang biasanya sering dilakukan ketika berpacaran.

Hukum Berpacaran di Bulan Puasa Ketika bulan puasa, memang bergandengan tangan atau memandang lawan jenis tidaklah membatalkan ibadah puasa, tapi pahala puasa itu sendiri bisa berkurang dan tidak diterima sama sekali oleh Allah Swt jika disertai hawa nafsu di dalamnya.

Apalagi jika hal ini dilakukan oleh sepasang kekasih yang belum menikah dan hanya terikat status berpacaran.

Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, berpacaran sendiri haram hukumnya dalam agama Islam.

Memang berpacaran di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan ibadah puasa jika hanya saling bertatapan.