Find Us On Social Media :

Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Bisa Tidak Batal Jika Dalam Kondisi Ini

By Afif Khoirul M, Jumat, 15 Maret 2024 | 07:20 WIB

Ilustrasi - Apa hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa.

Intisari-onlie.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim.

Di bulan suci ini, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mengeluarkan air mani.

Hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Sengaja mengeluarkan air mani:

Bersenggama: Puasa batal.

Masturbasi (onani): Puasa batal.

Mencium, meraba, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat: Puasa batal jika keluar air mani.

2. Tidak sengaja mengeluarkan air mani:

Mimpi basah: Puasa tidak batal.

Keluar air mani tanpa sebab yang jelas: Puasa tidak batal.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan Bahasa Inggris Plus Artinya