Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Bisa Tidak Batal Jika Dalam Kondisi Ini

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Apa hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa.

Intisari-onlie.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh seluruh umat Muslim.

Di bulan suci ini, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mengeluarkan air mani.

Hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Sengaja mengeluarkan air mani:

Bersenggama: Puasa batal.

Masturbasi (onani): Puasa batal.

Mencium, meraba, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat: Puasa batal jika keluar air mani.

2. Tidak sengaja mengeluarkan air mani:

Mimpi basah: Puasa tidak batal.

Keluar air mani tanpa sebab yang jelas: Puasa tidak batal.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan Bahasa Inggris Plus Artinya

Kewajiban Bagi yang Puasanya Batal

Bagi orang yang puasanya batal karena mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka wajib:

Mengganti puasa di hari lain (qadha').

Membayar kafarat, yaitu memberi makan 60 orang

miskin atau mengganti dengan fidyah.

Tips Menjaga Puasa agar Tidak Batal karena Keluar Air Mani

Menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.

Menyibukkan diri dengan kegiatan positif.

Mengatur pola makan dan tidur.

Memperbanyak ibadah dan doa.

Kesimpulan

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ini Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan

Hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa terbagi menjadi dua, yaitu batal jika disengaja dan tidak batal jika tidak disengaja.

Bagi yang puasanya batal karena disengaja, maka wajib mengganti puasa dan membayar kafarat.

Demikianlah hukum mengeluarkan air mani saat berpuasa.

Artikel Terkait