Find Us On Social Media :

Begini Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Melalui Situs Berikut Ini

By Afif Khoirul M, Jumat, 16 Februari 2024 | 15:50 WIB

Daftar situs untuk melaporkan kecurangan pada Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 telah resmi digelar serentak se-Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu ini merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di berbagai tempat.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi kecurangan Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu, baik secara online maupun offline.

Berikut ini adalah lima situs yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online:

- Situs Resmi Bawaslu RI: situs ini menyediakan informasi seputar Bawaslu, termasuk visi, misi, struktur, regulasi, dan kontak.

Di situs ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara online dengan mengisi formulir yang tersedia.

Formulir tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiel, seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.

Laporan harus disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Sejarah Partai Pemenang Pemilu Pertama di Indonesia