Penulis
Intisari-Online.com -BLT BPNT dijadwalkan akan cair pada Februari 2024 ini, cair untuk dua bulan.
Setiap bulan Rp200.000, artinya dua bulan dapat Rp400.000.
Program BLT BPNT menargetkan dukungan finansial langsung yang berkelanjutan sepanjang tahun, dengan total bantuan mencapai Rp2,4 juta per keluarga per tahun.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, individu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Keluarga yang belum terdaftar di DTKS diharapkan untuk segera mendaftar, memastikan mereka tidak tertinggal dari akses ke program ini.
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan atau menghadapi kendala dalam pencairan, disarankan untuk melapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.
Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 171 untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait pencairan bantuan.
Cara Cek Penerima BPNT 2024
Kelurahan yang ingin memverifikasi kelayakan mereka untuk menerima BPNT 2024 dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan memasukkan informasi sesuai dengan KTP dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan, keluarga dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai status kelayakan mereka.
Program BPNT 2024 diharapkan tidak hanya akan memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan tetapi juga memajukan upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan danmeningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syarat penerima BPNT 2024
Kriteria penerima BPNT meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Keluarga yang belum terdaftar di DTKS diharapkan mendaftar untuk memastikan mereka tidak terlewat dari program bantuan pemerintah ini.
Jika terdaftar sebagai penerima, KPM akan mendapatkan bantuan uang BPNT total sejumlah Rp2,4 juta untuk satu tahun yang dicairkan melalui rekening KKS.
Penerima BPNT dipilih berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:
- Warga Negara Indonesia dengan identitas resmi (KTP).
- Keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak terafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.