Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Artikel ini menjawab pertanyaan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, semoga bermanfaat.

Intisari-Online.com -Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu basis perekonomian di Indonesia.

Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi berbasis internet.

Lalu bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif?

Pertama-tama, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu ekonomi kreatif.

Pengertian

Secara sederhana, ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang menenkankan pada kreativitas dan informasi.

Ekonomi kreatif mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Beberapa ahli memberikan pendapatnya tentang pengertian ekonomi kreatif.

John Howkins misalnya yang mengatakan bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan melalui daya kreativitas yang dimiliki oleh setiap individu.

Menurutnya, kreativitas setiap individu menjadi modal utama dalam menjalankan ekonomi kreatif terutama dalam menciptakan sesuatu.

Sementara itu, Institute For Development Economy and Finance menyebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah proses untuk meningkatkan nilai tambah hasil yang berasal dari kekayaan intelektual yang terdiri dari keahlian, kreativitas, dan bakat-bakat individu untuk menghasilkan atau menciptakan sebuah produk yang bisa dijual.

Baca Juga: Gencarkan Penjualan Produk UMKM Secara Daring, Kemenparekraf Luncurkan Warung Rojali

Dilansir laman Unctad.org, ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang sangat mengutamakan kreativitas, penggunaan ide, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan ekonomi khususnya pada bidang industri kreatif.

Dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), pengertian ekonomi kreatif adalah kegiatan produksi barang maupun jasa yang diciptakan melalui proses kreatifitas dan kemampuan intelektual.

Di Indonesia, ekonomi kreatif terus mengalami perkembangan.

Pemerintah bahkan membuat Undang-Undang ekonomi kreatif agar para pelaku ekonomi kreatif mudah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif.

Pengertian ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

Di dalam UU tersebut, pengertian ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Bisa dikatakan, ekonomi kreatif adalah tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Karena itu, kekayaan warisan budaya Indonesia bisa dijadikan sebagai ekonomi kreatif yang bisa membuat kebudayaan Indonesia dikenal oleh luar negeri sekaligus memajukan perekonomian.

Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif?

Upaya mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia merupakan satu cara untuk medongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengutip Buku Ekonomi Kreatif Indonesia (Muhammad Syahbudi), ekonomi kreatif mulai dikembangkan serius sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Pulihkan Industri Kreatif di Tengah Pandemi, Sejumlah Daerah Lakukan Inovasi Ini

Dalam penciptaan nilai ekonomi kreatif, industri kratif tidak hanya menciptakan transaksi ekonomi.

Tapi juga transaksi sosial dan budaya.

Ekonomi kreatif memiliki arti bahwa manusia sebagai sumber daya bisa menghasilkan karya kreatif dalam pekerjaannya.

Di mana sumber daya utama ekonomi kreatif adalah kreativitas.

Nah bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di indonesia?

Berikut ini merupakan sederet upaya apa yang harus dilakukan suatu negara untuk menciptakan keunggulan ekonomi:

1. Menciptakan percepatan pertumbuhan industri kreatif dengan berbasiskan budaya seperti kemudahan akses, fasilitas promosi, dan perluasan pasar ke luar negeri.

2. Membantu pengembangan roadmap industri kreatif dengan bantuan dari berbagai instansi pemerintah dan swasta

3. Menelurkan program yang komprehensif untuk mempromosikan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, kualitas dan pengembangan pasar

4. Menyediakan perlindungan hukum dan tambahan insentif bagi pekerja di industri kreatif

5. Penyediaan fasilitas paten untuk penemuan-penemuan baru, merek produk atau jasa, model industri, rencana tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang

6. Pembentukan Dewan Kreatif Indonesia yang menjadi jembatan bagi para pelaku industri kreatif.

7. Pengembangan database industri kreatif Indonesia

Itulah jawaban dari pertanyaanbagaimana upaya yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi kreatif, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Mati Kaya Cara Lee Man Fong: Kisah Pelukis Indonesia yang Setengah Mengaku Sebagai Pelukis Singapura

Artikel Terkait