Baca Juga: Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat Tentang Sejarah Awal Masuknya Agama Islam ke Nusantara Indonesia
Bendera Merah Putih yang dikibarkan pada saat proklamasi kemerdekaan dijahit oleh Fatmawati, istri dari Soekarno, setelah dia dan keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu. Latar belakang kelahiran Bendera sang Saka Merah Putih terkait izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno. Sidang tersebut membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.Kiasan Warna Bendera Merah PutihWarna merah dan putih pada bendera Indonesia memiliki kiasan yang mendalam. Warna merah melambangkan keberanian, semangat, dan darah yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan untuk kemerdekaan negara. Warna putih melambangkan kesucian, kejernihan, dan keikhlasan dalam perjuangan.Kiasan warna bendera merah putih juga terkait dengan konsep raga dan jiwa manusia. Warna merah menggambarkan raga manusia yang berani dan berkorban. Warna putih menggambarkan jiwa manusia yang suci dan bersih. Kedua warna ini harus seimbang dan harmonis, seperti halnya raga dan jiwa manusia yang saling melengkapi.
Cara Menggunakan Bendera Merah PutihPenggunaan bendera merah putih sebagai simbol negara diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, dijelaskan tentang bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara mengibarkan bendera merah putih. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menggunakan bendera merah putih:- Bentuk bendera merah putih adalah persegi panjang dengan panjang 2 kali lebar. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan luas yang sama. - Ukuran bendera merah putih dapat bervariasi sesuai dengan keperluan, asalkan memenuhi perbandingan panjang dan lebar yang ditentukan. Ukuran bendera merah putih yang lazim digunakan adalah 200 cm x 100 cm, 150 cm x 75 cm, 100 cm x 50 cm, dan 50 cm x 25 cm. - Bahan bendera merah putih harus kuat, tidak mudah luntur, dan tidak mudah robek. Bahan yang biasa digunakan adalah kain sutera, katun, atau nilon. - Warna bendera merah putih harus sesuai dengan standar warna yang ditetapkan oleh pemerintah. Warna merah harus memiliki kode warna CMYK 0-100-100-0 dan warna putih harus memiliki kode warna CMYK 0-0-0-0. - Cara mengibarkan bendera merah putih harus dilakukan dengan hormat dan sopan. Bendera merah putih harus dikibarkan pada tiang bendera yang tegak lurus atau miring ke depan. Bendera merah putih harus dikibarkan pada pagi hari sebelum matahari terbit dan diturunkan pada sore hari setelah matahari terbenam. Bendera merah putih harus dikibarkan setinggi mungkin dan tidak boleh menyentuh tanah atau benda lain. Bendera merah putih harus dikibarkan dengan bagian merah di atas dan bagian putih di bawah. Bendera merah putih harus dikibarkan sendiri atau bersama-sama dengan bendera negara lain dengan ukuran dan ketinggian yang sama.
Larangan dalam Menggunakan Bendera Merah PutihSelain ketentuan tentang cara menggunakan bendera merah putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan dalam menggunakan bendera merah putih. Berikut adalah beberapa larangan yang harus dihindari dalam menggunakan bendera merah putih:- Tidak boleh menambahkan atau mengurangi unsur-unsur bendera merah putih, seperti gambar, tulisan, lambang, atau warna lain. - Tidak boleh mengubah bentuk, ukuran, bahan, atau warna bendera merah putih yang tidak sesuai dengan ketentuan. - Tidak boleh mengibarkan bendera merah putih yang kotor, rusak, robek, atau lusuh. - Tidak boleh mengibarkan bendera merah putih dengan cara yang tidak pantas, seperti terbalik, miring, atau melintang. - Tidak boleh mengibarkan bendera merah putih di bawah bendera negara lain atau bendera organisasi lain. - Tidak boleh menggunakan bendera merah putih sebagai pakaian, selimut, taplak meja, spanduk, atau benda lain yang tidak sesuai dengan fungsi dan martabat bendera merah putih. - Tidak boleh menghina, mencemarkan, atau merusak bendera merah putih dengan cara apapun.Pelanggaran terhadap ketentuan dan larangan dalam menggunakan bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.Demikian artikel yang saya buat tentang Sejarah dan Kiasan Warna Serta Cara Menggunakan Bendera Merah Putih.menggunakan-bendera-merah-putih.