Penulis
Intisari-Online.com -Apa yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama benar-benar keji.
Pria 19 tahun itu tega membunuh wanita yang dia sebut kekasihnya, berinisial KRA.
Tak hanya itu, sebelum membunuhnya, Argiyan juga sempat memaksa wanita yang juga mahasiswi di Depok, Jawa Barat, itu untuk berhubungan badan.
Mayat KRA ditemukan tewas di rumah kontrakan Argiyan di Sukmajaya, Depok.
"Pelaku sudah niat ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban, dan sudah merencanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).
"Sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng."
Korban sejatinya sempat menolak permintaan pelaku.
Tapi Argiyan terusmemaksa hingga akhirnya korban setuju untuk menjemputnya.
"Setelah korban datang ke kontrakan, diminta masuk ke dalam kontrakan," kata Wira.
"Pada saat itu setelah masuk pelaku langsung menarik korban untuk diajak berhubungan badan."
KRA menolak.
Dia berteriak sekeras mungkin hinggamemberontak saat pelaku melancarkan aksinya.
Argiyan yang paniklangsung mencekik korban hingga terkulai lemas.
"Pelaku memerkosa dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," lanjut Wira.
"Selanjutnya meninggalkan korban, dan mengambil barang-barang milik korban di rumah kontrakannya."
Setelah itu, Argiyan melarikan diri ke rumah sang nenek di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pelaku sempat mengabari ibunya, yakni FT usai menghabisi nyawa KRA, Kamis (18/1).
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat," tambahnya.
"Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal."
Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Kronologi
Masih menurut Wira, korban dan pelaku sudah empat bulan saling mengenal.
Keduanya kenal lewat media sosial.
“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu," katanya.
"Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu."
Hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.
Pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya.
Mulanya korban menolak.
Tapi pelaku terus memaksanya untuk datang.
“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.
“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya."
Korban KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar mandi oleh Argiyan.
Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak.
“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.
Korban pun terus melawan sambil berteriak.
Kendati begitu, Argiyan makin mengencangkan cekikannya hingga KRA terkulai lemas.
Saat itulah, pelaku memerkosa mahasiswi tersebut.
“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.
Setelahnya, Argiyan kabur dengan membawa barang berharga milik korban.
Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.
Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.
Wira menyatakan, pelaku kabur ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah, usai membunuh.
Penyidik langsung mencari keberadaan pembunuh tersebut.
"Alhamdulillah pada Jumat, 19 Januari 2024, tepatnya di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap," kata Wira.