Bagaimana Proses Terbentuknya RIS hingga Kembali ke Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Ade S

Penulis

Sidang Konferensi Inter Indonesia I di Yogyakarta. Bagaimana proses terbentuknya RIS hingga kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia? Selengkapnya, dapat diketahui melalui artikel ini.

Intisari-Online.com -Beberapa dari Anda mungkin belum mengetahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk negara federal.

Dinamika perebutan kekuasaan pasca kemerdekaan berangsur cukup lama sehingga mengharuskan terbentuknya Republik Indonesia Serikat.

Sebenarnya bagaimana proses terbentuknya RIS hingga kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia? Intisari coba menghadirkan bahasan tersebut dalam artikel ini.

Terbentuknya RIS

Pasca Agresi Militer Belanda II, Indonesia akhirnya menempuh jalur diplomasi melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.

Perjanjian ini menghasilkan beberapa butir keputusan penting salah satunya adalah perubahan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

RIS merupakan gagasan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H.J. van Mook dengan tujuan untuk tetap dapat menancapkan pengaruhnya di wilayah Indonesia.

Pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta dengan dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Moh. Hatta selaku perdana menteri.

Sementara pemerintahan RI kala itu berlokasi di Yogyakarta, dan memiliki otonominya sendiri.

Sebagai negara federal, RIS terbagi menjadi beberapa wilayah diantaranya adalah Indonesia Timur, Sumatera Timur, Madura, Pasundan, Sumatera Selatan, Negara Republik Indonesia, dan Jawa Timur.

RIS menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer dengan konstitusi bernama Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.

Baca Juga: Kecewa Terhadap Angkatan Darat, Sosok Ini Putuskan Memberontak Dan Gabung DI/TII Kartosoewirjo

Kembalinya ke Bentuk Negara Kesatuan

Sistem negara federal tidak berlangsung lama, mayoritas masyarakat dan tokoh-tokoh nasional yang mendambakan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan terus melangsungkan berbagai gerakan.

Perlahan namun pasti, daerah-daerah yang mulanya berada di bawah pemerintahan RIS memutuskan untuk bergabung dengan Pemerintah RI.

Diawali dengan Negara bagian Sumatera Selatan pada 10 Februari 1950, diikuti dengan Negara bagian Pasundan karena merasa tidak mampu memelihara keamanan wilayahnya.

Hingga akhir Maret 1950, tinggal empat negara yang belum menyatakan bergabung ke dalam RI, yaitu Sumatera Timur, Kalimantan Barat, dan Negara Republik Indonesia.

Mohammad Natsir yang kemudian menyampaikan agar RI dan negara-negara bagian bergabung dengan NKRI.

Usul ini dirinya sampaikan dalam rapat parlemen yang kemudian dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.

Hasilnya berbuah manis, keahliannya dalam melakukan lobi politik membuat Kalimantan Barat masuk ke dalam NKRI.

Upaya penyatuan ke dalam bentuk NKRI tidak berhenti begitu saja, tepat pada 15 Agustus 1950 dilangsungkan rapat gabungan Parlemen RI dan RIS di Jakarta.

Pada rapat ini juga Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dengan persetujuan para anggota sidang.

Keputusan tersebut memberi angin segar bagi bangsa Indonesia, Soekarno kala itu langsung lepas landas menuju Yogyakarta untuk menerima kembali Jabatan Presiden RI.

Akhirnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi dinyatakan berdiri kembali pada 17 Agustus 1950 dengan konstitusi UUD Sementara 1950.

Demikianlah artikel mengenai bagaimana proses terbentuknya RIS hingga kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga dapat menambah pemahaman Anda mengenai sejarah bangsa kita.(Akbar Gibrani)

Baca Juga: Sosok Van Mook, Birokrat dan Intelektual Belanda yang Gagal Menyatukan Indonesia

Artikel Terkait