Find Us On Social Media :

Hak Guna Usaha (HGU) Atas Tanah: Siapa yang Berhak Memilikinya dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

By Afif Khoirul M, Minggu, 14 Januari 2024 | 19:30 WIB

Ilustrasi - Pengertian tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Intisari-online.com - Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur oleh Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pemberian HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan.

Untuk mendapatkan HGU, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan data dan dokumen pendukung, menunjukkan tujuan dan rencana penggunaan lahan yang jelas, dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.

Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat-syarat luas maksimum, jangka waktu, dan lokasi lahan yang dapat diberikan HGU.

HGU dapat hapus karena berakhirnya jangka waktu, dicabutnya hak oleh negara, ditinggalkan oleh pemegang hak, atau dimusnahkan oleh bencana alam.

Pemegang HGU juga dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat tertentu.

Pemegang HGU wajib memanfaatkan lahan sesuai dengan tujuan dan rencana penggunaan, menjaga kelestarian lingkungan, membayar pajak dan iuran, dan melaporkan perkembangan usahanya kepada pejabat yang berwenang.

Menurut hukum agraria Indonesia, terdapat delapan jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Jenis-jenis hak atas tanah tersebut adalah:

Baca Juga: Inilah Orang-orang Terkaya Di Indonesia Penguasa Pertambangan Batau Bara Tanah Air