Find Us On Social Media :

Kabar Dari KPU, Begini Cara Dan Syarat Pindah TPS Pada Pemilu 2024 Ini

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:35 WIB

Begini syarat dan cara pindah TPS pada Pemilu 2024. Apa saja yang harus dipersiapkan?

Intsiari-Online.com - Pemilu 2024 sebentar lagi, tapi ada beberapa dari yang tidak berada di TPS domisinya, mungkin karena ada pekerjaan.

Pertanyaannya: apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Artikel ini akan membahas cara dan syarat pindah TPS pada Pemilu 2024 ini.

Mengutip situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Dengan catatn, dia berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Terkait hal ini KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih.

Tapi pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Baca Juga: Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Langkah-Langkahnya di Sini