Find Us On Social Media :

KPU Tetapkan 9.919 Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:10 WIB

Ilustrasi - KPU 2023

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.919 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap 10.916 bakal calon yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

DCS merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

DCS akan diumumkan kepada publik pada tanggal 19-23 Agustus 2023 melalui laman resmi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS selama periode 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan secara langsung ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, atau melalui pos, telepon, faksimili, surel, atau media sosial.

KPU akan menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut dengan melakukan verifikasi faktual dan menyelesaikan sengketa pencalonan.

Setelah itu, KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.

DCT merupakan daftar calon yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti Pemilu 2024.

Jumlah DCT yang ditetapkan KPU adalah 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD.

DCT akan diumumkan kepada publik melalui media yang sama dengan DCS.

Baca Juga: KPU Sosialisasikan Pemilu 2024 Melalui WhatsApp Chatbot dan Perangko