Find Us On Social Media :

Apakah Tanggal 2 Januari 2024 Libur? Mari Simak Isi SKB 3 Menteri Ini

By Ade S, Minggu, 24 Desember 2023 | 18:03 WIB

Ilustrasi. Apakah tanggal 2 Januari 2024 libur? Cari tahu jawabannya dalam artikel ini yang mengulas isi SKB 3 Menteri tentang libur Nataru.

Intisari-Online.com - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang.

Libur Nataru yang panjang ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik bersama keluarga, teman, maupun diri sendiri.

Namun, apakah tanggal 2 Januari 2024 libur? Ataukah kita harus kembali bekerja seperti biasa?

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak isi SKB 3 Menteri yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dan 2024.

SKB 3 Menteri ini dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri ini berisi daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

Apakah Tanggal 2 Januari 2024 Libur?

Banyak orang menantikan libur Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai momen spesial.

Libur Nataru yang berlangsung lama ini seringkali diisi dengan pulang ke kampung halaman atau berlibur untuk bersantai bersama keluarga.

Melansir Kompas.com, pemerintah sudah mengeluarkan jadwal libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2023 ada dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Tahun Baru untuk Pacar, Simpel Namun Menyentuh hati