Penulis
Intisari-Online.com -Hari Ibu sebentar lagi tiba. Apakah Anda sudah mempersiapkan sesuatu untuk ibu Anda?
Atau mungkin Anda sendiri adalah seorang ibu yang ingin mendapatkan sesuatu yang istimewa?
Jika ya, maka Anda beruntung.
Pasalnya, pemerintah melalui Kemensos akan mencairkan bantuan sosial PKH tahap 4 yang bisa mencapai Rp6 juta bagi para ibu.
Namun, tidak semua ibu bisa mendapatkan bantuan ini. Ada empat syarat yang harus dipenuhi.
Apa saja syaratnya? Yuk, simak artikel ini sampai habis.
BKT PKH
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada KM atau Keluarga Miskin yang terpilih sebagai penerima manfaat PKH.
KM yang mendapatkan PKH diharapkan dapat mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar di bidang kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, serta program perlindungan sosial lainnya yang bersifat komplementer dan berkelanjutan.
Tujuan PKH adalah menjadi pusat dan teladan penanggulangan kemiskinan yang mengintegrasikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
PKH diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan (gini ratio) sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Baca Juga: Alhamdulillah, Jelang Hari Ibu BLT Rp750 Ribu Siap Cair untuk Ibu Hamil, Cek di Sini
PKH Jelang Hari Ibu
Melansir Kompas.com,Kemensos sebagai perwakilan pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 4 mulai dari Oktober sampai dengan Desember 2023.
Hal ini berarti, penyaluran bantuan bisa jadi bertepatan dengan Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2023.
Hari Ibu pun bisa menjadi lebih berkesan bagi para ibu yang memenuhi empat syarat berikut ini:
* Memiliki balita berusia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 tiap tahap.
* Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 tiap tahap.
* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 tiap tahap.
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau R 600.000 tiap tahap.
Selain empat kriteria di atas, PKH juga diberikan kepada anak-anak sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
* Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 tiap tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 tiap tahap.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Rp400 Ribu Sudah Mulai Dibagikan Jokowi, Ini Cara Cek BLT El Bino Lewat HP
* Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 tiap tahap.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2023
Untuk mengecek status penerimaan bantuan PKH, penerima dapat melakukan langkah-langkah seperti dilansir dari Kompas.tv:
* Kunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id.
* Masukkan informasi alamat sesuai dengan KTP dan nama yang tertera di dokumen identitas.
* Isi kode captcha untuk verifikasi.
* Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian status penerimaan bantuan.
Demikianlah informasi tentang bantuan sosial PKH tahap 4 yang bisa menjadi hadiah spesial bagi para ibu di Hari Ibu.
Semoga bermanfaat dan selamat merayakan Hari Ibu dengan penuh kasih sayang.