Penulis
Menurut Menteri Sosial, meski sudah disalurkan, masih ada penerima bansos PKH yang belum melakukan transaksi
Intisari-Online.com -Ada update terbaru terkait bansos PKH November-Desember 2023 yang dikabarkan sudah cair.
Kita tahu, Kemensostelah memproses pencairan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2023, dengan realisasi mencapai 98,20 persen.
Menurut Menteri SosialTri Rismaharini, meskipun dana telah disalurkan ke rekening para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masih terdapat beberapa penerima yang belum melakukan transaksi karena tidak menyadari dana sudah tersalurkan atau karena kendala jarak dan kesehatan.
"Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank," ungkap Risma dikutip dari Antara, Selasa (7/11/2023).
Program ini diinisiasi oleh Kemensos untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat yang memerlukan.
Dengan bantuan PKH, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pendidikan.
Langkah Cek Penerimaan Bansos PKH 2023
Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH:
- Kunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi alamat sesuai dengan KTP dan nama yang tertera di dokumen identitas.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian status penerimaan bantuan.
Detail Jumlah Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai dengan kebutuhan spesifik penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.