Find Us On Social Media :

Peristiwa Pemerintah RI Keluarkan Maklumat Baru, Ini Perubahan Sistem Pemerintahan yang Berlaku Mulai 14 November 1945

By Afif Khoirul M, Selasa, 14 November 2023 | 18:45 WIB

Ilustrasi - Sistem pemerintahan Indonesia pada tahun 1945.

Intisari-online.com - Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang berisi tentang perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Perubahan ini merupakan respons terhadap usulan dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang menginginkan adanya pertanggungjawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat.

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Sistem ini diterapkan di Indonesia sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Kepala negara adalah presiden atau raja yang hanya memiliki fungsi simbolis dan tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan.

Sistem ini dianggap lebih demokratis karena menteri harus mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Dengan dikeluarkannya maklumat 14 November 1945, presiden Soekarno meletakkan jabatannya sebagai kepala pemerintahan dan digantikan oleh perdana menteri Sutan Sjahrir.

Sjahrir kemudian membentuk kabinet parlementer pertama yang disebut kabinet Sjahrir I.

Kabinet ini berlangsung dari 14 November 1945 hingga 12 Maret 1946.

Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Organisasi Budi Utomo Terhadap Peristiwa Sumpah Pemuda 1928?