Digulirkan Politikus PDI-P Masinton Pasaribu Untuk Menggugat Putusan MK, Apakah Hak Angket DPR Itu?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan hak angket DPR sebagai bagian dari posisinya mengecam putusan MK. Apa itu hak angket?

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan hak angket DPR sebagai bagian dari posisinya mengecam putusan MK. Apa itu hak angket?

Intisari-Online.com -Putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memudahkan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres terus menjadi perdebatan hingga sekarang.

Yang paling baru, saat Rapat Paripurna DPR RI Selasa (31/10) kemarin, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket atas putusan itu.

Lalu apa itu hak angket DPR?

Benarkah DPR punya tiga hak istimewa?

Benar, sebagai lembaga legislatif di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tugas untuk membuat undang-undang,mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.

Tak hanya itu, dalammenjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.

Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.

Contoh Penggunaan Hak Interpelasi

DPR menggunakan hak interpelasinya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak Angket

Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.

DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Contoh Penggunaan Hak Angket

Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan.

DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.

Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:

- Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional

- Tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi

- Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.

Contoh Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat

Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR adalah hak menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004.

Usulan hak menyatakan pendapat ditandatangani oleh empat orang anggota DPR.

Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004.

Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka dibentuklah pansus untuk melakukan investigasi.

Artikel Terkait