Pemerintahan Dalam Arti Sempit Dan Luas Adalah Sebagai Berikut

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas punya perbedaan yang mencolok.

Pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas punya perbedaan yang mencolok.

Intisari-Online.com -Apa yang ada di benak kita saat ditanya tentang pemerintah?

Apakah ia sekadar hubungan antara pemerintah dan yang diperintah?

Inilah pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintahan adalah organisasi bagi orang yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mengatur urusan negara.

Pemerintahan juga bisa diartikel sebagaiseseorang atau beberapa orang yang terpilih untuk memimpin suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.

Secara garis besar, pengertian pemerintahan bisa dipahami dari dua sudut pandang, yakni dalam artian sempit dan luas.

Berikut penjelasannya:

Pengertian pemerintahan dalam arti sempit

Suatu pemerintahan yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja dinamakan pemerintahan dalam arti sempit.

Dikutip dari buku Demokrasi dan Sistem Pemerintahan (2021) karya Marwono, dalam arti sempit, pemerintahan dianggap hanya memiliki satu fungsi, yakni eksekutif, tanpa memandang fungsi organ lainnya.

Pengertian ini dipengaruhi pemikiran Montesquieu soal pemisahan kekuasaan.

Di mana pemerintah sama dengan eksekutif.

Definisi ini cenderung terpaku pada tradisi Inggris serta sejumlah negara di Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Pengertian pemerintahan dalam arti luas

Dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya dipandang sebagai lembaga eksekutif.

Dilansir dari situs BPS Provinsi Jawa Timur, pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan publik, meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam upaya mencapai tujuan negara.

Dalam arti luas, pemerintahan merupakan segala urusan yang dilakukan negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negaranya sendiri.

Menurut Hyang Iman Kinasih Gusti, dkk dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Perancis (2022), dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya menyangkut lembaga eksekutif.

Tapi juga juga legislatif dan yudisial.

Dengan demikian, pemerintahan arti luas mencakup kekuasaan legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Ketiganya menjalankan tugas untuk mencapai tujuan negara.

Itulah definisi pemerintahan dalam arti sempit dan luas.

Artikel Terkait