Find Us On Social Media :

Benarkah MK Telah Putuskan Batas Usia Capres Dan Cawapres Dan Tinggal Pengumunan?

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:40 WIB

Mahkamah Konstitusi disebut telah meneken keputusan terkait batas usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Mahkamah Konstitusi disebut telah meneken keputusan terkait batas usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Intisari-Online.com - Sebagian besar kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.

Dilaporkan Kompas.com, majelis hakim konstitusi disebut meneken sikap masing-masing terkait gugatan syarat usia capres dan cawapres.

Keputusan itu rencananya akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, nanti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam rapat itu, salah satu agendanya adalah membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.

Dia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.

Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.

Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.