Penulis
Intisari-Online.com -Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat.
Ada lima jenis bansos yang akan cair pada bulan Oktober 2023, yaitu PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Yatim Piatu dan Lansia, dan PIP Kemdikbud.
Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa pemilik KTP yang bisa mendapatkan dua bansos sekaligus?
Mereka adalah pemilik KTP dengan kondisi tertentu yang dianggap membutuhkan bantuan lebih dari orang lain.
Siapa saja pemilik KTP yang berhak mendapatkan dua bansos sekaligus?
Apa saja ciri-cirinya? Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk salah satunya?
Baca artikel ini sampai habis untuk mengetahui jawabannya.
1. BLT BPNT (Bansos Sembako) Tahap 5-6
Penerima BLT BPNT akan mendapatkan bantuan tunai Rp200 ribu per bulan, atau Rp2,4 juta per tahun, dari program bansos sembako yang akan disalurkan pada September hingga Oktober 2023.
Bantuan ini bisa diambil melalui ATM sebesar Rp400 ribu untuk periode September-Oktober 2023. Sedangkan bagi yang menerima uang BPNT melalui kantor pos, mereka akan mendapatkan Rp600 ribu untuk periode Oktober-Desember 2023.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT BPNT 2023, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. BLT Dana Desa
Warga di desa atau kelurahan yang belum mendapatkan bantuan dari Kemensos bisa mengharapkan bantuan dari program BLT Dana Desa. Bantuan ini sebesar Rp300 ribu per bulan.
Untuk bulan Oktober 2023, pencairan BLT Dana Desa bisa mencapai Rp900 ribu dengan menghitung periode Oktober-Desember 2023. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program BLT Dana Desa di situs ini.
3. BLT Yatim Piatu dan Lansia
Anak yatim piatu dan lansia juga menjadi sasaran bansos dari Kementerian Sosial. Mereka akan menerima bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per orang.
Syarat untuk menerima BLT lansia adalah berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih menunggu pengumuman.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bansos yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan selama 12 tahun bagi anak-anak dari keluarga miskin sesuai dengan ketentuan Wajib Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Program PIP Kemdikbud 2023 memberikan bantuan finansial kepada siswa-siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Anda bisa mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP di situs ini. Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan.
5. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH, atau Program Keluarga Harapan, adalah program bansos yang akan memberikan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap 4 ini. Bantuan ini dibagi berdasarkan kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan:
Baca Juga: Alhamdulillah, Beruntung saat Harga Beras Melambung, Ada 5 BLT Cair Sekaligus Oktober, Ini Daftarnya
Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan anak balita akan mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, bantuan diberikan kepada anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Bagi keluarga dengan anggota yang berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas, mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Anda bisa mengecek status penerima PKH 2023 dengan menggunakan nama KTP melalui situs ini.
3 Pemilik KTP yang Berhak Mendapatkan PKH dan BPNT Bersamaan
PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial yang mensyaratkan penerimanya untuk tidak mendapatkan bantuan sosial lain.
Namun, ternyata ada beberapa pemilik KTP yang bisa mendapatkan PKH dan BPNT sekaligus.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Siapa saja pemilik KTP yang bisa mendapatkan PKH dan BPNT bersamaan? Berikut ini daftarnya:
- Pemilik KTP dengan kepala keluarga yang kehilangan sumber penghasilan
- Pemilik KTP dengan anggota keluarga yang berisiko sakit kronis atau menahun
- Pemilik KTP dengan anggota rumah tangga lansia atau difabel yang hidup sendiri.