Find Us On Social Media :

Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

By Ade S, Senin, 2 Oktober 2023 | 07:13 WIB

Ilustrasi. Anda tahu macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami.

Intisari-Online.com - Apakah Anda pernah merasa bingung dengan istilah-istilah seperti UU, Perppu, PP, Perpres, Perda, dan sebagainya?

Bagaimana cara menentukan kekuatan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan?

Jika Anda ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka Anda perlu sebutkan macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Dengan mengetahui hal ini, Anda akan lebih memahami sistem hukum di negara kita.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mudah dipahami tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Artikel ini juga akan memberikan penjelasan masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011, seperti dilansir dari kompas.com, maka urutan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dari yang paling tinggi adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
  3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
  7. Peraturan Kabupaten atau Kota

Penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Macam-macam dan Hierarki Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)