KPU Siapkan Strategi Komunikasi Publik untuk Pemilu 2024

Afif Khoirul M

Penulis

Menurut KPU, Pemilu 2024 nanti bakal didominasi oleh para pemilih muda. Apa saja yang harus kita persiapkan?

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak 2024 memiliki tantangan besar dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada publik.

KPU juga harus mengantisipasi maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Untuk itu, KPU telah menyiapkan enam strategi komunikasi publik yang akan dilaksanakan sejak tahun 2023 hingga 2024. Strategi ini meliputi:

1. Meningkatkan literasi pemilu bagi publik, khususnya pemilih pemula, pemilih kelompok rentan, dan pemilih di luar negeri.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemilu.

2. Menyosialisasikan agenda dan tahapan pemilu secara berkala dan terpadu.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh publik mengenai proses penyelenggaraan pemilu.

3. Membangun kemitraan dan jejaring dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, media, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, dan influencer.

Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan dan dampak komunikasi publik serta menggandeng dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

4. Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan digital sebagai kanal komunikasi publik.

Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan preferensi publik dalam mengonsumsi informasi serta untuk memanfaatkan fitur interaktif dan kreatif yang dimiliki media sosial dan digital.

Baca Juga: MA Perintah KPU Cabut Aturan Mantan Koruptor Maju Caleg Pada Pemilu 2024

5. Membentuk tim khusus untuk menangkal hoaks, misinformasi, dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pemilu.

Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu serta untuk melindungi hak-hak pemilih dari gangguan informasi yang tidak benar.

6. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan komunikasi publik.

Tujuannya adalah untuk mengukur efektivitas dan efisiensi komunikasi publik serta untuk melakukan perbaikan dan peningkatan jika diperlukan.

Strategi komunikasi publik ini diharapkan dapat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel.

Selain itu, strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Artikel Terkait