Penulis
Intisari-online.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.
PIP memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bantuan PIP diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD/Sederajat: Rp450 ribu setiap tahun.
Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp750 ribu setiap tahun.
Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun.
- SMA/Sederajat: Rp1 juta setiap tahun.
Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.
- SMK: Rp1 juta setiap tahun.
Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun.
SMK Program 4 Tahun mendapatkan Rp1 juta setiap tahun.
Bantuan PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku pelajaran, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara daftar PIP adalah sebagai berikut:
- Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
- Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Lembaga pendidikan melakukan verifikasi data siswa dan mengusulkan nama-nama penerima PIP ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas Pendidikan melakukan validasi data siswa dan mengirimkan nama-nama penerima PIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Inilah Kriteria Orang yang Berhak Menerima BLT Kemiskinan Ekstrem, Ini Dia Jumlah Nominalnya
- Kemendikbud melakukan penyaluran dana PIP melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.
Cara cek penerima PIP adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi SiPintar PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN dengan benar.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Lihat status penerimaan dan detail bantuan yang diterima.
Pencairan PIP tahap 2 sudah mulai dilakukan sejak Agustus 2023, sedangkan pencairan PIP tahap 3 akan dilakukan pada Oktober 2023.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan bantuan PIP yang dapat membantu pendidikan Anda.
Segera daftar dan cek penerima PIP sekarang juga!