GAWAT Indonesia Darurat Judi Online, Transaksi Tembus Rp200 Triliun

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Transaksi judi online di Indonesia tembus Rp200 triliun.

Intisari-online.com - Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perjudian online tertinggi di dunia.

Menurut data dari PPATK, nilai transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp200 triliun.

Ini menunjukkan bahwa banyak warga Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal.

“Kami telah mengamati perkembangan ini, dan saat ini, kami hampir mencapai jumlah transaksi sekitar Rp 200 triliun, secara keseluruhan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari Kompas.com. Ivan juga mengakui bahwa fenomena ini sangat sulit untuk ditangani.

Perjudian online memiliki dampak negatif yang besar bagi negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan bahwa transaksi perjudian online ini mengurangi pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak.

Selain itu, uang yang digunakan untuk berjudi online juga tidak berkontribusi terhadap pembangunan produk dan layanan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja atau mendukung sektor pertanian.

Bhima menyebut kondisi ini sebagai ekonomi gelap, di mana aktivitas ekonomi yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru menjadi sumber kerugian.

Perjudian online juga berdampak buruk bagi individu, terutama dari segi pendapatan mereka.

Bhima menjelaskan bahwa dalam jangka panjang, pendapatan keluarga dapat menurun karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung justru terbuang sia-sia untuk berjudi online.

Hal ini dapat menyebabkan masalah finansial yang serius bagi para pemain judi, terutama jika mereka terjerat utang dengan pinjaman online ilegal.

Bhima mengatakan, “Saat utang bertambah, pelaku judi online akan semakin terpuruk. Judi online dapat membuat mereka mengalami kesulitan finansial yang besar.”

Oleh karena itu, Bhima menyarankan agar pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, tentang bahaya perjudian online. Pemerintah juga harus berkolaborasi dengan FATF untuk mencegah transaksi perjudian online lintas negara.

FATF adalah sebuah organisasi internasional yang dibentuk oleh G-7 pada tahun 1989 dengan tujuan mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memerangi pencucian uang.

Seiring waktu, FATF juga mulai fokus pada pemberantasan pendanaan terorisme dan pembiayaan pengembangan senjata pemusnah massal.

Baca Juga: Picu Kematian Bos J&T, Ternyata Judi Online Lebih Mudah Bikin Kecanduan pada Orang dalam Kondisi Ini

Artikel Terkait