Bismillah Ibu Hamil Dan Balita Dapat Rp750.000, Begini Cara Dan Tahapan Cek Penerima BLT PKH

Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT PKH menyasar tujuh golongan miskin dan berpotensi miskin. Di antaranya adalah ibu hamil dan balita.

BLT PKH menyasar tujuh golongan miskin dan berpotensi miskin. Di antaranya adalah ibu hamil dan balita.

Intisari-Online.com -Sebelum bulan September habis, segera cairkan BLT PKH, terutama untuk ibu hamil dan balita.

Lumayan, nominalnya cukup untuk menambah mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya ibu hamil dan balita, ada beberapa kelompok lain yang berhak menerima bansos yang dicairkan oleh Kementerian Sosial ini.

Kita tahu, Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) ditunggu di bulan September.

Daftar penerima BLT PKH

BLTPKH diberikan dalam empat tahap, yakni:

- Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023

- Tahap 2 cair pada April-Juni 2023

- Tahap 3 cair pada Juli-September 2023

- Tahap 4 cair pada pada Oktober-Desember 2023.

Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Kementerian Sosial RI (Kemensos) telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, berikut ini daftarnya:

1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap pencairan.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap pencairan.

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Cara dan tahapan cek penerima BLT PKH

- Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Isi wilayah sesuai dengan KTP yang terdaftar

- Isi nama lengkap KPM

- Masukan kode ke dalam kotak

- Klik cari data Setelah selesai masyarakat akan menerima informasi penerima bansos lengkap dengan identitas, jenis bansos, dan periodenya.

Syarat penerima BLT PKH

Penerima PKH merupakan KPM yang telah terdata di DTKS lewat pengajuan secara langsung maupun secara online.

Syarat agar menjadi KPM yang terdata di DTKS adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara. Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Itulah beberapa hal terkait BLT PKH termasuk BLT ibu hamil yang mendapat Rp 750.000 setiap periode pencairan atau Rp 3 juta per tahun.

Artikel Terkait