Find Us On Social Media :

KPU Umumkan Anggaran Pilpres 2024, Termasuk Putaran Kedua

By Afif Khoirul M, Senin, 25 September 2023 | 10:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggaran tersebut mencapai Rp 76,6 triliun dan sudah termasuk biaya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung hingga dua putaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di sela pelantikan anggota KPU dari 5 provinsi dan dari 12 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

"Anggaran yang dianggarkan Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk pilpres putaran kedua," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa anggaran tersebut telah disetujui oleh DPR RI dan Badan Anggaran.

Namun, pencairan anggaran masih menunggu kepastian apakah pilpres akan berlangsung dua putaran atau tidak.

"Soal dicairkannya kapan itu kan tergantung. Apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau nggak," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa anggaran untuk putaran kedua memang tidak dibahas dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu.

Namun, anggaran tersebut sudah siap dan akan diberikan saat ada kepastian terjadi putaran kedua Pilpres 2024.

"Kemarin memang banyak anggota yang tanya tentang anggaran itu juga dan sudah dijelaskan anggaran itu sudah termasuk putaran kedua. Dari awal memang disepakati pemberiannya dilakukan bertahap karena kan putaran kedua secara faktual belum terjadi,” jelas Saan di Jakarta, Rabu (13/9/2023) pekan lalu.

Saan menyebut anggaran yang disepakati adalah Rp 76,6 triliun, termasuk untuk membiayai pelaksanaan jika pilpres terjadi dua putaran.

Baca Juga: KPU Gelar Pemilu Lebih Awal di Luar Negeri, Ini Alasan dan Teknis Pelaksanaannya