Penulis
Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggaran tersebut mencapai Rp 76,6 triliun dan sudah termasuk biaya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung hingga dua putaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di sela pelantikan anggota KPU dari 5 provinsi dan dari 12 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
"Anggaran yang dianggarkan Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk pilpres putaran kedua," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan bahwa anggaran tersebut telah disetujui oleh DPR RI dan Badan Anggaran.
Namun, pencairan anggaran masih menunggu kepastian apakah pilpres akan berlangsung dua putaran atau tidak.
"Soal dicairkannya kapan itu kan tergantung. Apakah syarat pilpres putaran kedua terjadi atau nggak," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa anggaran untuk putaran kedua memang tidak dibahas dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu.
Namun, anggaran tersebut sudah siap dan akan diberikan saat ada kepastian terjadi putaran kedua Pilpres 2024.
"Kemarin memang banyak anggota yang tanya tentang anggaran itu juga dan sudah dijelaskan anggaran itu sudah termasuk putaran kedua. Dari awal memang disepakati pemberiannya dilakukan bertahap karena kan putaran kedua secara faktual belum terjadi,” jelas Saan di Jakarta, Rabu (13/9/2023) pekan lalu.
Saan menyebut anggaran yang disepakati adalah Rp 76,6 triliun, termasuk untuk membiayai pelaksanaan jika pilpres terjadi dua putaran.
Baca Juga: KPU Gelar Pemilu Lebih Awal di Luar Negeri, Ini Alasan dan Teknis Pelaksanaannya
Anggaran tersebut akan secara otomatis masuk ke rekening KPU nantinya tanpa ada rapat-rapat lagi.
Saan meminta publik jangan tergiring opini adanya desain agar pemilu hanya satu putaran.
"Sebenarnya seluruh anggaran untuk semua penyelenggara khususnya KPU sudah termasuk untuk putaran kedua.Cuma dilakukan bertahap karena belum dimunculkan. Begitu faktualnya terjadi (dua putaran), anggaran itu otomatis masuk ke rekening KPU," jelas politisi Partai NasDem ini.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi jaminan ketersediaan anggaran jika Pemilu 2024 terjadi dua putaran.
Kemendagri memastikan pilpres akan dibiayai APBN, sedangkan pilkada akan dibiayai APBD.
"Anggaran pemilu itu akan dibiayai oleh APBN, dan untuk pilkada akan dibiayai oleh APBD. Untuk lebih jelasnya kebutuhan-kebutuhan anggaran pemilu itu saya sarankan teman-teman untuk ke KPU kebutuhannya untuk apa, detilnya untuk apa," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, di kantornya, Rabu (13/9).
Benni mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR mendukung alokasi anggaran untuk pemilu maupun pilkada. Namun, kata dia, tetap perlu penghitungan yang jelas.
"Iya, jika memang itu diperlukan (pemilu dua putaran) mau tidak mau tentu dukung itu bersama-sama," katanya.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden-wakil presiden.
Jika pilpres tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan putaran kedua pada 14 Mei 2024.