Penulis
KPU, Bawaslu, dan DPR RI akan membahas dan memutuskan waktu pendaftaran capres dan cawapresn untuk Pilpres 2024 nanti.
Intisari-Online.com -Hari ini, Rabu (20/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Komisi II DPR RI akan menggelar rapat terkait Pemilu 2024.
Poin yang hendak mereka bahas dan hendak mereka putuskan adalah waktu pendaftaran capres dan cawapres pada Pilpres 2024 nanti.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Tapi kinidiusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari inu.
”Insyaallah, besok (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut agar segera mendapatkan kepastian terkait tahapan Pemilu 2024.
"Dari pihak DPR bahwa pada tanggal 20 sore, KPU diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU. Satu, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran capres dan wakil presiden."
"Kedua, rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Ketiga, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Empat, rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif," sambungnya.
Apa pun keputusannya nanti, harapannya Pemilu 2024 nanti berjalan lanccar dan adem.