Penyebab Flare Jadi Biang Kerok Kebakaran di Bukit Teletubies Bromo, Ternyata Begini Awal Mula Kejadiannya

Afif Khoirul M

Penulis

Kondisi kebakaran di bukit Teletubies Gunung Bromo.

Intisari-online.com -Kebakaran hebat melanda Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo pada Selasa (5/9/2023) sore.

Kebakaran diduga dipicu oleh penggunaan flare atau kembang api saat sesi prewedding di lokasi tersebut.

Akibatnya, sekitar 1 hektare lahan terbakar dan wisata Gunung Bromo ditutup sementara oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).

Menurut keterangan Kepala BB TNBTS, Johny Rizal, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, ada sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi prewedding di Bukit Teletubbies.

Mereka diduga menyalakan flare atau kembang api sebagai properti foto.

Namun, api malah menjalar ke rumput kering yang ada di sekitar dan menyebabkan kebakaran.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pengunjung yang menyalakan flare saat prewedding. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan," kata Johny.

Johny menambahkan, pihaknya juga mengerahkan petugas pemadam kebakaran dan relawan untuk membantu memadamkan api.

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB setelah melalui upaya yang cukup sulit karena medan yang terjal dan angin yang kencang.

"Kami mengimbau kepada pengunjung agar tidak menyalakan api atau benda-benda yang bisa menyebabkan kebakaran di kawasan TNBTS. Selain merusak ekosistem, juga membahayakan keselamatan pengunjung dan masyarakat sekitar," ujar Johny.

Baca Juga: Peristiwa Berdirinya Polisi Wanita Akibat Agresi Militer Belanda II

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Rizal Martomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Mereka adalah pasangan prewedding beserta tim fotografer dan penata rias.

"Kami telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku penyebab kebakaran di Bukit Teletubbies. Mereka saat ini sedang kami periksa untuk dimintai keterangan," kata Rizal.

Rizal menjelaskan, keenam orang tersebut akan dikenakan pasal 108 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan merusak tumbuhan atau satwa liar di kawasan konservasi.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," tegas Rizal.

Rizal juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo.

Ia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada.

"Kami berharap masyarakat bisa menjaga dan melestarikan kawasan wisata Gunung Bromo yang merupakan aset nasional kita bersama," pungkas Rizal.

Artikel Terkait