Find Us On Social Media :

Kemensos Terbitkan Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Agustus-September 2023, Ini Rinciannya!

By Afif Khoirul M, Minggu, 27 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Aturan baru penerimaan Bansos Agustus-September 2023.

Intisari-online.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos).

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 periode Agustus-September 2023.

Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Bansos PKH Tahap 3 merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta memiliki komponen penerima bantuan seperti keluarga miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dilakukan melalui dua penyalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Berdasarkan aturan baru dari Kemensos, pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dilakukan per dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.

Sedangkan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan, yaitu per tiga bulan.

Jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dimulai pada tanggal 17 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Khusus Pengguna BRI dan Mandiri, Penerima BLT PKH Agustus 2023 Rp400 Ribu Diumumkan Begini Cara Klaimnya