Penulis
DF, kuli bangunan yang merenovasi rumah korban, mengaku sakit hati karena dosen UIN Raden Mas Said Surakarta itu menyebutnya tukang amatiran.
Intisari-Online.com -Kepolisian Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani.
Pelaku pembunuhan dosen berusia 34 tahun itu ternyata kuli bangunan, inisial DF (23), yang merenovasi rumah korban.
Motifnya adalah DF sakit hati karena dikata-katain oleh korban, salah satunya disebut tukang amatiran.
Dan ternyata DF butuh waktu dua hari untuk mengeksekusi korban.
Pembunuhan ini berawal padaSenin, 21 Agustus 2023.
Ketika itu pelaku sedang merenovasi rumah milik korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Selama proses renovasi dilakukan, korban tinggal di rumah milik temannya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Ketika pelaku sedang memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumah miliknya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan, “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.
Awalnya, pelaku tidak menggubrisnya.
Namun, pada saat teman-teman pelaku mengerjakan bagian lain di rumah korban, dan pelaku mengerjakan penataan batu bata mendengar ucapan korban tersebut.
Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik.
Kemudian pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan cara menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
Pelaku menunggu sampai dua hari untuk membunuh korban, tepatnya pada Rabu tanggal 23 Agustus 2023 malam.
Pelaku membawa pisau pemotong daging yang telah disiapkan dari rumah.
Pelaku juga memakai sarung tangan medis serta menggunakan buff penutup wajah yang disimpan di rumahnya.
Pelaku berjalan kaki dari rumahnya di Dukuh Taru, Desa Tempel, Gatak, menuju ke tempat tinggal korban.
Untuk masuk ke rumah korban, pelaku naik ke atap melalui pagar samping kanan.
Pelaku lalu masuk ke rumah korban melalui dak belakang tempat tandon air di tempat tinggal korban.
Pelaku kemudian masuk ke dalam tempat tinggal korban, dan melihat korban sedang tertidur di atas kasur yang berlokasi di ruang tamu rumah.
"Masuk dari pagar naik ke atap depan samping naik di belakang ada tandon dari situ masuknya," kata DF dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jumat.
Pelaku merasa sakit hati setelah dikatakan oleh korban kerjanya jelek dan amatiran.
"Kerjanya jelek, ditolol-tololin, dibego-begoin, ya semacam itulah," terang dia.
Pelaku yang sudah berada di rumah korban menempelkan pisau pemotong daging yang dibawanya ke leher korban agar diam dan tidak berteriak.
Namun korban malah kaget dan ingin berteriak.
Pelaku menekan leher korban sampai korban merasa lemas. Karena lemas, pelaku melepaskan jari jempol yang menekan leher korban secara perlahan sambil berkata:
“Kamu pilih diam dan tak biarkan hidup, atau kamu berteriak dan tak habiskan sekarang".
Korban berteriak dan berusaha merebut pisau pemotong daging dari pelaku.
Pelaku merasa emosi lalu menganiaya korban dengan pisau pemotong daging sampai korban meninggal dunia.
"Saya punya pikiran membunuh (korban) dengan pisau. Sudah (direncanakan)," ungkap dia.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, setelah melancarkan aksinya pelaku membakar pakaian yang dia pakai saat menghabisi korban di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku membakar pakainnya itu dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Begitu juga pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban dibuang ke sungai Blimbing.
"Setelah melakukan (pembunuhan) untuk menghilangkan barang bukti yaitu dengan membakar pakaiannya. Pelaku membakar pakainnya di sekitar TKP," kata Sigit.
Selain menghabisi korban, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti telepon genggam, sejumlah uang tunai dan laptop.
Lebih jauh, Sigit mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati.
"Pembunuhan berencana. Memang sudah direncanakan sebelumnya. Untuk ancaman maksimal hukuman mati," kata Sigit.