Penulis
Bansos BPNT tahap 4 Juli-Agustus masih bisa dicairkan bulan ini. Nominalnya Rp400.000. Lumayan.
Intisari-Online.com -Bagi yang belum mencairkan, segera cairkan bansos BPNT tahap 4 Juli-Agustus 2023.
Nominalnya lumayan, Rp400.000 untuk dua bulan.
Selain BPNT, bansos yang masih bisa dicairkan Agustus ini adalah bansos PKH alias Program Keluarga Harapan.
Perubahan dalam Penyaluran BPNT
Pemerintah telah membuat perubahan dalam penyaluran BPNT.
Penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan skema e-warong.
Penyaluran bantuan akan berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang mengizinkan penarikan tunai atau barang dalam penyaluran bantuan sosial.
Langkah ini juga diambil setelah adanya penyimpangan-penyimpangan selama penyaluran BPNT.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis 2 Maret 2023 silam dikutip dari Antara.
Diharapkan dengan sistem penyaluran tunai, masyarakat dapat lebih mudah menggunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok sehari-hari tanpa perlu mencari lokasi untuk menukar dengan bank.
Cara Cek Bansos dan Cek Status Penerima BPNT
Jika Anda ingin memeriksa status sebagai penerima Bantuan BPNT sebesar Rp400.000 ikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi Website: Buka website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Nama: Ketik nama Anda sesuai dengan KTP.
4. Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul.
5. Cek Status: Klik 'Cari Data'.
Persyaratan untuk Menerima BPNT
Beberapa persyaratan penting harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT:
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2. (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kemensos RI.
3. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak boleh menjadi pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).
4. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak berhak menerima bantuan jika Anda adalah pendamping sosial di beberapa program tertentu.
5. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan NIK serta KK online serta padan Dukcapil.
Sebagai informasi, bansos BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.