Find Us On Social Media :

Perubahan Aturan Seleksi Anggota KPU Daerah, Apa Saja yang Berbeda?

By Afif Khoirul M, Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:10 WIB

Pelantikan Anggota KPU dan Anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengubah aturan seleksi anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Peraturan-peraturan tersebut adalah:

1. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Apa saja yang berbeda dari aturan seleksi anggota KPU daerah sebelumnya?

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1. Jumlah bakal calon anggota KPU daerah yang lulus penelitian administrasi ditambah dari 10 orang menjadi 15 orang untuk setiap provinsi atau kabupaten/kota.

2. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar bagi bakal calon anggota KPU daerah untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi.

3. Syarat usia minimal bakal calon anggota KPU daerah diturunkan dari 35 tahun menjadi 30 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda yang memiliki kompetensi dan integritas untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Aturan Pencalonan Anggota Badan Legislatif