Di Balik Peristiwa Harga Seragam Sekolah Yang Mahal, Ternyata Begini Sejarah Seragam Sekolah Di Indonesia

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Belakangan in kita dihadapkan dengan peristiwa mahalnya harga seragam sekolah. Sebenarnya bagaimana sih sejarah seragam sekolah?

Belakangan in kita dihadapkan dengan peristiwa mahalnya harga seragam sekolah. Sebenarnya bagaimana sih sejarah seragam sekolah?

Intisari-Online.com -Belakangan ini banyak orang yang mengeluh terkait sekolah tempat anaknya belajar.

Bukan soal kualitas pendidikannya, tapi soal mahalnya harga seragam yang mesti dipakai anak-anak mereka.

Peristiwa harga seragam sekolah mahal salah satunya terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian ini bahkan sampai membuat Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Norhadin dicopot oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Hal itu terjadi karenapenjualan seragam sekolah seharga Rp 2.360.000 yang dinilai terlalu mahal oleh para wali murid.

Salah satu wali murid asal Tulungagung berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak.

Menurut NN, pihak sekolah menjual seragam dengan harga dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.

Lebih dari Rp 2 Juta NN menyebutkan perincian pembayaran seragam sekolah yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa.

Total paket seragam seharga Rp 2.360.000.

"Harga tersebut masih dalam bentuk kain lembaran, untuk menjahit kembali mengeluarkan biaya," kata dia.

NN mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400. Padahal, menurut dia, di pasaran satu setel seragam dijual Rp 150.000.

Lalu tertera jilbab seharga Rp 160.000 dan atribut Rp 140.000.

"Harganya di sekolah jauh lebih tinggi dua kali lipat, lebih murah di pasaran," ungkap NN.

Kain seragam itu, menurut dia, dijual melalui koperasi sekolah.

NN mengaku tidak bisa berbuat banyak.

"Meski berat, namanya juga buat anak agar bisa tetap sekolah sesuai kemauannya, mau bagaimana lagi," katanya.

Kok bisa seragam sekolah semahal itu?

Berbicara tentang seragam sekolah, rasanya tidak langkap rasanya jika tidak tahu bagaimana sejarah seragam sekolah.

Seragam sekolah ternyata memiliki sejarah yang panjang!

Seragam sekolah memiliki fungsi sebagai bukti identitas seseorang bahwa ia sedang menempuh jenjang pendidikan.

Memakai seragam juga merupakan bukti bahwa siswanya mentaati peraturan sekolah dan bertangung jawab menjaga nama baik sekolah.

Seragam sekolah pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1222.

Pada masa itu, seragam sekolah berbentuk jubah dan disebut cappa clausa.

Seragam sekolah pada awalnya hanya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu di skolah amal.

Kemudian berubah menjadi identitas masyarakat kelas atas yang banyak digunakan di sekolah swasta.

Akhirnya konsep seragam ini diikuti oleh sekolah lainnya dan seragam sekolah akhirnya menjadi identitas institusi pendidikan.

Negara lain selain Indonesia dan Inggris yang menerapkan sistem seragam adalah Australia, Jepang, dan Tiongkok.

Kalau di Amerika sendiri, penggunaan seragam biasanya khusus untuk sekolah swasta katolik.

Sekolah publik biasanya menggunakan baju bebas dan tak terikat seragam.

Sementara sejarah seragam sekolah di Indonesia bisaditelusuri sejak pascakemerdekaan.

Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.

Dari buku Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, kondisi itu memberi pengaruh terhadap pendidikan di Indonesia dengan mulai diterapkannya penggunaan seragam sekolah.

Salah satu fungsi seragam pada awalnya adalah menghindari persaingan tidak sehat selama murid-murid berada di sekolah.

Sementara itu menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).

Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni.

Sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.

Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.

Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.

Sebelum adanya ketentuan secara nasional, seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.

Sekolah negeri di Indonesia menghargai kebebasan beragama. Sebagai contoh, siswi yang beragama Islam memiliki pilihan untuk mengenakan atasan lengan panjang, rok panjang, dan jilbab sebagai penutup kepala.

Kebanyakan sekolah di Indonesia juga memiliki seragam batik, biasanya dipakai setiap hari Rabu atau Jumat.

Jenis seragam ini umumnya berupa kemeja batik lengan pendek atau panjang, dipadukan dengan celana panjang untuk pria dan rok panjang atau pendek untuk wanita. Motif dan warna batik ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan.

Sebagian sekolah di wilayah perkotaan juga mewajibkan pemakaian dasi bagi para pelajar.

Seragam pramuka dikenakan di sebagian besar sekolah di Indonesia setidaknya sekali seminggu. Seragam ini berupa kemeja lengan panjang atau pendek berwarna coklat muda dan rok atau celana panjang berwarna coklat tua.

Seragam sekolah di Indonesia menghargai kebebasan beragama. Sebagai contoh, siswi yang beragama Islam memiliki pilihan untuk mengenakan atasan lengan panjang, rok panjang, dan jilbab sebagai penutup kepala.

Namun, tidak semua sekolah negeri membolehkan jilbab bagi siswi Muslim.

Menurut laporan BBC Indonesia, Maret 2021, ada beberapa sekolah negeri yang melarang jilbab dengan alasan menghormati nilai-nilai nasionalisme dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Sejak SD Sudah Diajari Komunisme, Inilah Kurikulum Pendidikan Baru China yang Mengajarkan Pemikiran Presiden China Xi Jinping Demi Muluskan Tujuan Ini

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa ada beberapa siswi yang mengalami tekanan sosial dan diskriminasi karena memilih untuk melepas jilbab di sekolah negeri.

Tidak ada data resmi mengenai kapan seragam sekolah di Indonesia mulai membolehkan jilbab.

Menurut sejarawan JJ Rizal, penggunaan jilbab di Indonesia mulai meningkat sejak tahun 1980-an, seiring dengan munculnya gerakan Islam politik dan dakwah di kalangan mahasiswa.

Pada tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pakaian Seragam Bagi Siswa Muslim dan Siswi Muslimah di Madrasah, yang mengatur tentang penggunaan jilbab bagi siswi Muslim di madrasah.

Pada tahun 2014, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan pakaian seragam sesuai dengan karakteristik daerah dan keberagaman budaya.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa pakaian seragam tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Berdasarkan aturan itu, seragam sekolah di Indonesia membolehkan jilbab sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait