Penulis
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Intisari-Online.com -Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto akhirnya datang juga ke Kejaksaan Agung.
Menteri dalam kabinet Jokowi itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksikasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Seperti disebut di awal, sedianya Airlangga dipanggil untuk datang ke Kejagung pada Selasa (18/7) kemarin.
Tapi pada pemanggilan pertama itu, Airlangga mangkir.
Baru bisa datang ke Kejagung pada Senin (24/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga diperiksa untuk mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.
Selain itu, dia juga akan dimintai keterangan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terpidana di kasus ini.
"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Adapun panggilan ini juga pengembangan terkait penyidikan tiga tersangka korporasi dalam perkara ini.
Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Pada pemanggilan pertama, pihak Kejagung menyebut Airlangga mangkir tanpa memberi alasan kenapa dirinya tidak jadi menghadiri panggilan pemeriksaan pertama itu.
Hal tersebut kemudian membuat Kejagung menjadwalkan panggilan kedua.
Airlangga pun dijadwalkan diperiksa pada Senin (24/7/2023) kemarin.
"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.
Airlangga akhirnya memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejagung tersebut.
Pantauan Kompas.com, Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 WIB.
Dia tiba dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.
Saat tiba, tampak Airlangga turun dari mobil Toyota hitam.
Dia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa sejumlah awak media di lokasi.
Kemudian langsung masuk dalam gedung pemeriksaan.
Pemeriksaan Airlangga berjalan selama 12 jam.
Airlangga tampak keluar gedung pemeriksaan pukul 21.08 WIB.
Usai diperiksa, Airlangga juga mengaku mendapat sebanyak 46 pertanyaan.
Namun, dia enggan membeberkan rinciannya.
"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung.
Pihak Kejagung juga enggan banyak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Airlangga lantaran bersifat teknis penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyebut salah satu materi pemeriksaan mencakup soal langkah yang dilakukan Menko Perekonomian dalam mengatasi adanya kelangkaan minyak goreng.
“Kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi.
Dirdik Jampidsus Kejagung itu menambahkan, hasil pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.
Pihak Kejagung juga belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.
Kuntadi juga mengatakan setiap hal terkait kasus korupsi terkait izin ekspor CPO akan didalami sepanjang ada fakta dan buktinya.
Olah karenanya, Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Airlangga Hartarto di kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.
Sebagai informasi, kasus korupsi izin ekspor CPO telah merugikan negara sebanyak Rp 6,47 triliun.
Selain tiga korporasi yang dijadikan tersangka, Kejagung telah menjerat lima terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.