Sosok Lucky Hakim Akui Ada yang Tidak Lazim di Al Zaytun: Saya Tidak Bisa Berfatwa, Tanya Saja ke MUI.

Afif Khoirul M

Penulis

Lucky Hakim dan Panji Gumilang.

Intisari-online.com - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan pengalamannya saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dikelola oleh Panji Gumilang.

Lucky mengaku ada beberapa hal yang tidak lazim dan berbeda dari azas kelaziman yang selama ini ia ketahui di ponpes tersebut.

Lucky dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Lucky diperiksa selama 10 jam dan dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.

Lucky mengatakan bahwa ia pernah dua kali datang ke Al Zaytun pada 29 Juli dan 30 Juli 2022.

Kunjungan pertama ia lakukan sebagai tamu undangan saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Ia mengirimkan surat ke sana dan ingin melihat sendiri ponpes yang terkenal dengan luasnya lahan dan kekayaannya itu.

"Saya mau lihat semuanya yang heboh-heboh ini. Saya sebut heboh, karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia. Tanahnya besar sekali," kata Lucky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Lucky mengaku kagum dengan fasilitas dan infrastruktur yang ada di Al Zaytun.

Ia melihat ada masjid yang sangat besar, lahan pertanian dan peternakan yang luas, serta gedung-gedung megah yang berdiri di sana.

"Di sana ada masjid besar sekali, ada lahan pertanian dan peternakan juga besar sekali. Ada gedung-gedung megah juga. Saya heran dengan kekayaan mereka," ujar Lucky.

Baca Juga: Dulu Gemar Beri Motivasi, Kini Sosok Mario Teguh Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp5 Miliar

Kunjungan kedua ia lakukan pada keesokan harinya untuk merayakan ulang tahun Panji Gumilang.

Ia mengatakan bahwa acara ulang tahun itu dihadiri oleh ribuan tamu yang memakai jas rapi.

Kemudian juga mendapatkan peci dan jas dari Panji sebagai cinderamata.

"Keesokan harinya saya diundang lagi untuk ulang tahun Pak Panji. Acaranya formal sekali, semua tamunya pakai jas rapi. Saya juga dikasih peci dan jas oleh Pak Panji," kata Lucky.

Namun, dalam kesempatan itu, Lucky mulai merasa ada yang janggal dengan sambutan dan ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang.

Ia merasa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pengetahuan agamanya.

"Pas sudah terakhirnya pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum, Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ucap Lucky.

Lucky juga menyaksikan beberapa video yang menampilkan pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang diduga menistakan agama Islam.

Ia mengaku bingung dan tidak bisa menafsirkan apa maksud dari pernyataan-pernyataan itu.

"Ada beberapa video-video yang saya saksikan lalu ditanyalah pendapat saya, saya berpendapat berdasarkan pengetahuan keilmuan saya dan saya tidak bisa juga memberikan penghakiman benar atau salah. Tapi berdasarkan pengetahuan saya itu adalah suatu hal yang berbeda, tidak seperti azas kelaziman yang selama ini saya ketahui," kata Lucky.

Lucky menegaskan bahwa ia tidak pernah menerapkan atau terpengaruh oleh ajaran Panji Gumilang.

Baca Juga: Dari 45 Tahun ke 18 Tahun, Inilah Rahasia Sosok Bryan Johnson Memutar Balik Waktu Menjadi Muda

Juga tidak mau berfatwa atau menuduh Panji bersalah. Ia menyerahkan hal itu kepada para ahli agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Maka, kita tanya sama para ahli agama berdasarkan dalil Aqli maupun Naqli. Sehingga saya tidak bisa berfatwa, saya hanya bisa berpendapat," ujar Lucky.

"Saya tidak pernah melakukan hal seperti ini, dan saya tidak pernah melakukannya kecuali ketika diajarkan salam yang selain Assalamualaikum, karena memang itu spontan," tambahnya.

Panji Gumilang dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi.

Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Terkait