Penulis
Salah satu elemen yang menerima bansos PKH tahap 3 adalah siswa SMA, besarannya Rp500.000 sekali cair.
Intisari-Online.com -Libur sekolah malah dapat rezeki Rp500.000.
Juli 2023 ini waktunya jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3.
Salah satu yang menerima program PKH adalah siswa SMA.
Selain siswa SMA, ada komponen lain yang bakal menerima bansos dari Kementerian Sosial ini.
Sebagai catatan, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hingga maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap dan diperkirakan mencakup sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan rincian sebagai berikut:
1. Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu:
- Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.