BKPM: Konsep Pembangunan Lestari di Sigi Bisa Ditiru Daerah Lain

Sheila Respati

Penulis

Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan.

Intisari-Online.com– Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, punya cara tersendiri dalam memajukan wilayah dan ekonomi warganya.

Sebab dianugerahi oleh potensi alam yang berlimpah, Kabupaten Sigi mengusung konsep pembangunan daerah yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

Tahun ini, kabupaten tersebut menjadi tuan rumah bagigelaran Festival Lestari 5 yang diinisiasi oleh Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Adapun festival berlangsung mulai 22-25 Juni 2023.

Menurut Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan, konsep pembangunan lestari tersebut dapat menjadi contoh dan “role model” bagi daerah lain.

Baca Juga: Ketika Kopi dan Durian Jadi Penjamin Masa Depan Petani di Sigi

Hal itu disampaikan Saribua Siahaan saat menghadiri Forum Bisnis Investasi dan Inovasi Berbasis Alam dalam rangkaian Festival Lestari 5 di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023).

Menurut Saribua, visi yang dianut dalam konsep pembangunan lestari sejalan dengan visi pembangunan daerah secara menyeluruh, yaitu menjaga kelestarian lingkungan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menarik minat investoruntuk melakukan investasi hijau yang berdampak positif dalam jangka panjang.

“Masyarakat juga dapat ter-upgradeekonominya, sehingga ekonomi daerah tumbuh. Konsep pembangunan lestari ini sangat relevan dengan situasi terkini, terlebih jika dikaitkan dengan isu perubahan iklim,” kata Saribua.

Sebagai bentuk dukungan atas visi pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, Saribua mengaku telah menyusun pedoman-pedoman investasi di daerah, tak terkecuali untuk investor asing.

Baca Juga: Mengurai Cerita Pengembangan Desa Wayu sebagai Surga Paralayang

Dalam pedoman tersebut, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor adalah melibatkan pelaku usaha atau industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pedoman itu juga akan mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika suatu daerah menerima investasi. Pedoman itu akan disinkronkan dengan panduan atau mekanisme investasi yang ditetapkan konsorsium LTKL yang beranggotakan sembilan kabupaten.

“Kenapa pedoman-pedoman ini dibuat? Karena adanya pelaku UMKM yang terlibat. UMKM bisa jadi tidak tahu apa yang harus dilakukan terkait investasi. Dengan adanya pedoman tersebut, UMKM akan lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan nantinya,” jelas Saribua.

Kendati demikian, Saribua mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki regulasi khusus bagi daerah investasi yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Festival Lestari 5, Kabupaten Sigi Siap Tumbuh Lebih Baik

Adapun pemerintah sempat menyinggung pembahasan soal perdagangan karbon (carbon trading). Namun, kata Saribua, regulasi terkaitcarbon tradingmasih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Meski begitu, Saribua menyatakanoptimistisbahwa kajian itu akan selesai dalam waktu dekat.

“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menghitung ukuran-ukuran (regulasi) yang akan digunakan. Jangan sampai ukuran yang kita gunakan tidak sama dengan ukuran yang digunakan oleh negara lainnya. Jadi, regulasi ini belum final, tapi intinya pemerintah sudah memikirkannya,” imbuhnya.