Penulis
Intisari-online.com - Dalam Soal PKN kelas X memuat soal berjudul "Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?"
Nah, kali ini Intisari Online akan menjawab pertanyaan dari soal di atas.
Jawaban:
Wilayah negara adalah kesatuan ruang yang berada di bawah kedaulatan suatu negara.
Wilayah negara mencakup daratan, perairan, dan udara yang menjadi wilayah hukum negara tersebut.
Wilayah negara merupakan salah satu unsur pokok dalam membentuk suatu negara, selain rakyat dan pemerintahan.
Wilayah negara menunjukkan batas-batas wilayah yang menjadi tanggung jawab dan otoritas suatu negara.
Soal :Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
Jawaban:
Kedaulatan NKRI adalah kekuasaan tertinggi negara Indonesia untuk menentukan hukum dan kebijakan dalam negeri maupun hubungan dengan negara lain tanpa campur tangan atau pengaruh dari pihak lain.
Kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Kedaulatan NKRI juga mencakup rakyat dan pemerintahan yang menjadi unsur pokok dalam membentuk negara.
Kedaulatan rakyat berarti rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga negara seperti MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.
Baca Juga: Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI?
Kedaulatan pemerintahan berarti pemerintah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi.
Soal :Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia!
Jawaban:
1. Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Indonesia di pulau Kalimantan. Ada dua negara bagian Malaysia yang berada di pulau Kalimantan yaitu Sarawak dan Sabah.
Sarawak berbatasan dengan provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan, Sabah berbatasan dengan provinsi Kalimantan Utara.
2. Papua Nugini, yang berbatasan langsung dengan Indonesia di bagian Barat pulau Papua.
Papua Nugini merupakan negara yang terletak di benua Oseania yang memiliki ibu kota Port Moresby.
Papua Nugini berbatasan dengan provinsi Papua di Indonesia.
3. Timor Leste, yang berbatasan langsung dengan Indonesia di bagian Timur pulau Timor.
Timor Leste merupakan negara yang terletak di benua Asia Tenggara yang memiliki ibu kota Dili.
Timor Leste berbatasan dengan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Indonesia.
Soal :Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?
Jawaban:
Baca Juga: Berikan Analisis Atas Jenis dan Pembentukan Identitas Dalam Pernyataan
1. Faktor sejarah, yaitu adanya perubahan status politik atau hukum suatu wilayah yang menimbulkan klaim atau tuntutan dari pihak-pihak yang merasa berhak atas wilayah tersebut.
Contohnya adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia di pulau Kalimantan yang bermula dari penyerahan wilayah Kalimantan Utara oleh Inggris kepada Malaysia pada tahun 1963.
2. Faktor geografis, yaitu adanya kesulitan atau ketidakjelasan dalam menentukan garis batas wilayah yang sesuai dengan kondisi alam.
Contohnya adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini di pulau Papua yang disebabkan oleh adanya sungai-sungai yang berubah alirannya atau gunung-gunung yang tidak memiliki puncak yang jelas.
3. Faktor ekonomi, yaitu adanya kepentingan untuk menguasai sumber daya alam atau potensi ekonomi yang terdapat di suatu wilayah.
Contohnya adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Timor Leste di pulau Timor yang dipicu oleh adanya cadangan minyak dan gas bumi di Laut Timor.
4. Faktor politik, yaitu adanya keinginan untuk memperluas pengaruh atau kekuasaan politik di suatu wilayah.
Contohnya adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan China di Laut China Selatan yang berkaitan dengan klaim China atas sembilan garis putus-putus yang mencakup hampir seluruh perairan tersebut.
Soal:Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!
Jawaban:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang merupakan konstitusi tertinggi negara Indonesia yang menetapkan bahwa wilayah negara Indonesia adalah kesatuan ruang yang berada di bawah kedaulatan negara dan meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.
Baca Juga: Apa Makna Filosofis Dari Paham Kebangsaan dan Nasionalisme Terhadap Bangsa?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang merupakan peraturan yang mengatur tata cara penegasan batas daerah antara provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan di Indonesia.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan undang-undang yang mengatur pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
4. Perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga, yang merupakan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan darat.
Contohnya adalah perjanjian batas laut dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina; serta perjanjian batas darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang merupakan undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah darat, perairan, dan ruang udara Indonesia, termasuk penetapan batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga.