Penulis
Bansos PBI JK telah cair. Ada syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkannya. Yang mampu minggir dulu ya.
Intisari-Online.com -Salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial pada 2023 ini sudah cair.
Bantuan yang dimaksud adalah bansos PBI JK alias Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.
Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.
1. Cek PBI JK via Website
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masukkan kode captcha
Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.
Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cara Cek PBI JK via WhatsApp
Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.
Nominal Bantuan PBI JK Setiap Bulan
Melansir bpjskesehatan.go.id, Rabu (7/6/2023), besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.
Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:
Terdaftar di DTKS.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Demikian cara cek PBI JK melalui online yang bisa Anda coba di ponsel atau komputer.