Kenapa PIP Tidak Berlaku? Ini Jawaban Kemdikbud Soal BLT Pendidikan Itu

Ade S

Penulis

Benapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik? Apa saja alasan dan solusinya? Berikut ini jawaban lengkapnya menurut Kemdikbud.

Intisari-Online.com -PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.

amun, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan PIP dapat menikmati manfaatnya.

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik? Apa saja alasan dan solusinya?

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang PIP, besaran PIP, dan alasan-alasan mengapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik.

Apa Itu PIP dan Besarannya?

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Tujuan PIP adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non formal.

PIP juga diharapkan dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Besarannya PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan jenis bantuan.

Baca Juga: Kapan BLT PIP 2023 Cair? Lakukan Ini Dulu Sebelum 30 Juni Jika Tak Ingin 'Hangus'

Kenapa PIP Tidak Berlaku?

Menutu Kemdikbud, ada beberapa alasan mengapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik, antara lain:

- Tidak terdata pada DTKS Kemensos

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data yang digunakan oleh Kementerian Sosial untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PIP. Jika peserta didik tidak terdaftar pada DTKS, maka ia tidak akan mendapatkan PIP.

- Tidak padan saat pemadanan data antara DTKS dan Dapodik

Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem informasi yang mengelola data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Jika data peserta didik pada DTKS tidak sesuai dengan data pada Dapodik, maka ia tidak akan mendapatkan PIP.

- Tidak ditandai layak PIP pada Dapodik sekolah

Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak mendapatkan PIP pada Dapodik berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Jika sekolah tidak menandai peserta didik tersebut, maka ia tidak akan mendapatkan PIP.

- Data-data siswa pada Dapodik tidak valid

Data-data siswa yang dimaksud meliputi nama lengkap, NIK, NISN, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama orang tua/wali, nomor telepon/handphone, dan status keaktifan. Jika data-data tersebut tidak valid atau tidak lengkap, maka ia tidak akan mendapatkan PIP.

- Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya

Peserta didik yang putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah akan dicabut haknya untuk mendapatkan PIP. Sekolah harus melaporkan hal ini kepada Kemdikbud melalui Dapodik agar dana PIP dapat dialihkan kepada peserta didik lain yang memenuhi syarat.

- Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu

Peserta didik yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai siswa dari keluarga mampu akan diverifikasi oleh tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud. Jika terbukti bahwa peserta didik tersebut tidak memenuhi kriteria penerima PIP, maka ia akan dicabut haknya untuk mendapatkan PIP dan dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

Demikianlah artikel untuk menjawab pertanyaan “kenapa PIP tidak berlaku" yang merujuk pada penjelasan Kemdikbud. Semoga menjawab pertanyaan Anda.

Baca Juga: 3 Minggu Lagi Bakal Disalurkan, Ini Cara Mencairkan BLT Rp600 Ribu

Artikel Terkait