Penulis
Setelah 20 tahun dilarang, eskpor pasir laut kembali diizinkan oleh Presiden Jokowi. Susi Pudjiastuti ingin segera dibatalkan.
Intisari-Online.com -20 tahun ekspor pasir pantai atau pasir laut dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Tapi beberapa hari yang lalu, Presiden Jokowi resmi mengizinkan ekspor pasir laut lagi.
Izin itu tertuang dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaf Manoppo buka suara.
Dia bilang, pemerintah akan menetapkan Harga Pokok Penjualan atau HPP pasir laut.
Hal ini seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
"Akan ada HPP nanti," ujar Victor singkat saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/6/2023).
Victor menjelaskan, pembentukan harga pasir laut akan ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah dengan para pengusaha pasir laut.
Selain itu juga akan disesuaikan dengan permintaan pasar.
"Angka itu pun masih angka psikologis. Kita komunikasikan lagi dengan pihak perusahaan. Bener enggak lu bisa dapet segini? Oh bisa. Kenapa? Karena ini kan tergantung sama demand-nya. Teman-teman mengambil misalnya di Sulawesi, tapi harus kirim ke Papua. Kan high cost transportasinya. Harganya tinggi kan," jelas Victor.
Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbolehkan eskpor pasir laut yang sempat dilarang 20 tahun yang lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor sedimentasi dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace Hal ini seturut dengan akan dibentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Permintaan ekspor selama hasil sediementasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ujar Trenggono saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Trenggono menilai bila hasil sedimentasi menurut tim kajian diperbolehkan untuk diekspor justru akan menambah pemasukan negara.
Dia juga tak menampik ekspor sedimen nantinya bukan hanya bisa ke Singapura saja.
Namun juga Jepang ataupun dikirim ke mana saja, tergantung keputusan dari tim kajian.
"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya adalah bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedeimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa ditentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi," jelas Trenggono.
Susi Pudjiastuti minta dibatalkan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi kebijakan baru tersebut melalui akun resmi Twitternya @susipudjiastuti, Minggu (28/5/2023).
Susi mengatakan, kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan pasir laut akan berdampak pada kerugian lingkungan yang lebih besar.
Karenanya, ia berharap pemerintah membatalkan kebijakan baru tersebut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tulis Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti dikutip Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023, dikutip Senin (29/5/2023).
Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasir laut) wajib memiliki izin pemanfaatan.
Selanjutnya, penjualan pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Adapun izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan pasir laut wajib menjamin dan memerhatikan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi, memerhatikan keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi.