Find Us On Social Media :

Ini Aturan Hamil yang Harus diketahui Pekerja Perempuan

By Esra Dopita M Sidauruk, Kamis, 20 Agustus 2015 | 13:00 WIB

Ini Aturan Hamil yang Harus diketahui Pekerja Perempuan

Intisari-Online.com - Klaim mengenai diskriminasi kehamilan, yang meliputi dipecat, ditangguhkan, terpaksa mengambil cuti, dan menghadapi disiplin keras, telah meningkat secara signifikan dalam 20 tahun terakhir. Sebuah laporan terbaru menemukan, pada 1997, ada 3.900 klaim, sementara pada 2013, ada 5.342. Jumlah ini naik lebih cepat dari laju wanita yang memasuki dunia kerja. Ada beberapa tauran mengenai kehamilan yang justru membatasi hak-hak pekerja perempuan. Berikut ini enam aturan hamil yang harus diketahui pekerja perempuan

1. Tidak hamil sekarang: Aturan ini masih berlaku hingga saat ini. Mereka mempengaruhi wanita yang sedang hamil dan  yang memiliki niat atau hanya berpotensi untuk hamil. Termasuk menggunakan kontrasepsi. Pemberi kerja tidak dapat memecat karena kamu menggunakannya dan mereka juga tidak dapat menghentikan kamu untuk memiliki atau mempertimbangkan aborsi.

2. Berhak mendapat promosi: Kehamilan tidak bisa menghentikan kamu untuk dipromosikan. Rekan kerja yang tidak hamil, tetapi dapat melakukan pekerjaan mereka pada tingkat yang sama dengan kamu, tidak harus mendapatkan perlakuan istimewa. Terlebih, perusahaan tidak bisa memaksa kamu untuk mengambil cuti karena sedang hamil, selama kamu masih bisa melakukan pekerjaan.

3. Perlakuan sama: Kondisi terkait kehamilan harus diberikan perlakuan yang sama dengan rekan kerja lainnya seperti mengenai kesehatan. Jika seseorang dengan masalah punggung mendapat tempat duduk, maka kamu menderita sakit punggung saat hamil, juga harus mendapatkan duduk. 

4. Diskriminasi tugas: Ini merupakan salah satu dari enam aturan hamil yang harus diketahui pekerja perempuan, yakni diskriminasi tugas. Aturan kerja mungkin mencakup semua karyawan. Misalnya, mungkin memerlukan setiap orang untuk mengangkat kotak berat, tetapi jika kamu tidak dapat melakukannya karena sedang hamil, maka perusahaan atau atasan harus bisa menerima itu.

5. Memiliki waktu dan ruang khusus: Perusahaan semestinya memberikan ruangan khusus bagi para pekerja yang sedang hamil untuk beristirahat dan juga ruangan untuk ibu pekerja yang menyusui untuk memompa.

6. Cuti bagi sang ayah: Cuti medis untuk kelahiran sebaiknya tidak hanya diberikan bagi pekerja perempuan, namun juga pekerja laki-laki yang baru menjadi sang ayah atau mendapatkan bayi. (goodhousekeeping.com)